TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA — Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan besar-besaran di delapan lokasi secara paralel, Rabu (8/7/2026). Selain menyasar Cafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Bogor, serta rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera. Operasi ini disebut sebagai pemenuhan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polri menyita barang bukti berupa emas batangan seberat puluhan kilogram dan uang tunai lintas mata uang senilai ratusan miliar rupiah dari dua lokasi utama.

Dari Cafe de’Clan Signature Cipete—yang diduga kuat milik Jampidsus Febrie Adriansyah—polisi menyita uang tunai yang jika dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar. Rinciannya meliputi SGD 3.130.000 (pecahan SGD 100), USD 889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000.

WhatsApp Image 2026 07 10 at 17.59.28 e1783681569796

Sementara itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, petugas menemukan brankas jumbo berukuran 2×1 meter yang disembunyikan di balik dinding kamuflase bermotif kayu. Di dalam brankas tersebut ditemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan isi yang ditaksir mencapai Rp476 miliar. Isi koper tersebut terdiri dari 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang rupiah sebesar Rp100.000.000.

“Estimasi total dalam rupiah (di lokasi Sentul) senilai Rp 476 miliar. Mengenai kepemilikan rumah tersebut, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Proses hukum yang berjalan di rumah kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Jakarta Selatan pada Rabu malam sempat diwarnai ketegangan. Kompleks rumah dinas tersebut mendadak dijaga ketat oleh puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI dengan senjata laras panjang. Beberapa pria berpakaian sipil dan sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus juga terlihat keluar masuk area gerbang utama kompleks.

Merespons adanya pergerakan pengamanan ketat di kediaman Jampidsus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi Hermanto, merujuk pada sanksi pidana terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

(Der)