TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini diambil sebagai wujud komitmen nyata untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.
Langkah ini berkaitan erat dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh pihak penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pihak terkait untuk bersama-sama menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Kejagung menegaskan pentingnya komitmen untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkembangan situasi tersebut.
(Der)


Tinggalkan Balasan