TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam di PT PMM periode 2018 hingga 2026. Kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen yang memuluskan ekspor ilegal sekitar 390 ton tanah mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) dari Pangkalpinang ke luar negeri.

Dalam rilis resmi pada Selasa (7/7/2026), Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang. Ketiganya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri.

Modus kejahatan ini bermula ketika IS meminta GP selaku pihak Sucofindo untuk memanipulasi uji laboratorium terhadap sampel komoditas ilmenite milik PT PMM. Pengujian sengaja dilakukan tidak komprehensif—hanya memeriksa bagian atas jumbo bag—agar kandungan Logam Tanah Jarang tidak terdeteksi. Logam Tanah Jarang sendiri merupakan mineral strategis bernilai ekonomis tinggi yang dilarang keras untuk diekspor.

GP menyetujui permintaan tersebut dan menerbitkan Laporan Surveyor yang sudah dikondisikan agar kadar ilmenite tertulis di atas 45% tanpa memuat kandungan mineral terlarang.

Dokumen manipulatif tersebut kemudian digunakan oleh JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk meloloskan izin ekspor. JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor meskipun ia sendiri sudah mengetahui dari hasil analisis Laboratorium Tekmira (melalui BLBC Jakarta dan P2P pusat) bahwa komoditas milik PT PMM tersebut sebenarnya mengandung Logam Tanah Jarang yang dilarang ekspor.

Akibat kongkalikong ini, PT PMM berhasil menyelundupkan 390 ton mineral strategis tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan sepihak. Hingga saat ini, Tim Auditor masih menghitung total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

(Der)