TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi resmi mengenai rangkaian penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri yang menyeret namanya. Febrie membantah keras memiliki keterkaitan dengan uang ratusan miliar yang disita penyidik di kawasan Sentul, Bogor, maupun bisnis kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Febrie menegaskan bahwa aset dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas yang disita polisi di sebuah rumah di Sentul sudah memiliki pemiliknya sendiri yang sah. Dirinya memastikan seluruh kegiatan dan kepemilikan bangunan tersebut dapat ditelusuri dan dibuktikan secara hukum.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya ini tidak… akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” ujar Febrie saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Sebagai sesama aparat penegak hukum, Febrie menyatakan pihak Kejaksaan Agung menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kejagung memosisikan diri untuk saling mendukung agar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri, PT PLN, dan PT Krakatau Steel ini menjadi terang benderang.
“Tentu semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Jampidsus sama sekali tidak memiliki keterkaitan bisnis dengan objek-objek yang selama ini santer diberitakan di media sosial. Pihak Kejagung meminta publik untuk menunggu proses hasil penyidikan resmi dari kepolisian agar tidak memunculkan spekulasi liar.
(Der)


Tinggalkan Balasan