TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan langsung setelah adanya pengunduran diri Febrie dari jabatannya guna menjaga integritas proses penegakan hukum.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie (FA) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta melakukan serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” tambahnya.
Dugaan tindakan korupsi ini disinyalir dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, Febrie disangkakan dengan Pasal 12d, 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru).
Selain Febrie, Polri juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Berbeda dengan Febrie, terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak Jumat, 10 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polri, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada hari yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri tersebut diambil demi menjamin objektivitas dan netralitas penegakan hukum.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian serta memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap beroperasi secara normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengimbau publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
(Der)


Tinggalkan Balasan