TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C senilai Rp 2,5 miliar pada Senin (24/8/2026).

Saat digiring menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka KG terpantau terus melempar senyum ke arah kamera awak media. Meski telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan terborgol, KG berjalan santai di bawah pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan personel TNI.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026.

“Tersangka diduga kuat memanipulasi data dengan memasukkan ratusan siswa fiktif yang tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan secara melawan hukum,” ujar Teddy dalam keterangannya.

Dugaan penyelewengan dana pendidikan di lembaga yang berlokasi di Kecamatan Kosambi tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, mulai dari TA 2023 hingga TA 2025. Tim penyidik menemukan selisih drastis antara jumlah siswa yang diajukan dengan fakta riil di lapangan.

Pada TA 2023, tersangka berhasil mencairkan dana sebesar Rp 813.050.000 dengan klaim 535 siswa, padahal kenyataannya hanya ada 7 siswa yang aktif. Praktik ini berlanjut pada TA 2024, di mana tersangka menerima pencairan Rp 908.830.000 untuk 581 siswa, meski fakta lapangan menunjukkan hanya 13 siswa aktif. Terakhir pada TA 2025, tersangka kembali mencairkan Rp 822.140.000 yang ditujukan bagi 511 siswa, walau riilnya hanya terdapat 8 siswa aktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.506.740.000,00.

Atas perbuatannya, Tersangka KG dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi, Jaksa Penyidik memutuskan menahan KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai prosedur KUHAP. (Der)