TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan krusial dalam eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan meminimalisir risiko penumpukan aset di gudang penyimpanan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata akuntabilitas kami sebagai penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Dominasi Kasus Narkotika Berdasarkan data yang dirilis, mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Detail barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu-sabu: 154 gram

  • Ganja: 5.755 gram

  • Ekstasi: 15 butir

  • Hexymer: 17.455 butir

  • Tramadol: 3.723 butir

  • Trihex: 80 butir

  • Alprazolam: 30 butir

  • Riklona: 20 butir

Selain barang bukti narkotika, Kejari juga memusnahkan 25 unit telepon genggam, senjata tajam jenis corbek, serta dua pucuk senjata api. Sejumlah alat bantu kejahatan lainnya seperti kunci letter T dan timbangan elektrik turut dimusnahkan, dengan total mencapai 91 item barang bukti.

Transparansi Penegakan Hukum Proses pemusnahan dilakukan dengan metode spesifik sesuai jenis materialnya. Narkotika jenis serbuk dihancurkan menggunakan blender, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata api serta senjata tajam dirusak menggunakan gerinda dan mesin las agar tidak bisa digunakan kembali.

Wahyudi menekankan bahwa 65 perkara yang mendasari pemusnahan ini mencakup berbagai tindak pidana umum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pencurian, hingga kepemilikan senjata ilegal.

Melalui kegiatan ini, pihak Kejari Kabupaten Tangerang ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum tidak terhenti hanya pada ketukan palu hakim di pengadilan, melainkan berlanjut hingga penyelesaian administrasi dan fisik barang bukti sesuai amanat undang-undang.

“Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami. Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap proses hukum dijalankan secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya.

(Der)