TANGERANGBERKABAR.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ karena diduga memeras sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku adalah mencatut nama institusi Kejaksaan dengan menjanjikan bisa menutup laporan pengaduan kasus.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo langsung merespons cepat laporan dari salah satu Kepala Desa yang masuk pada Kamis, 2 Juli 2026.
Wahyudi Eko menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi terhadap ancaman keamanan dan nama baik institusi.
“Benar, kami mendapatkan informasi terkait adanya oknum LSM ‘G’ yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan atau menutup Laporan Pengaduan. Oknum tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp25.000.000 kepada tiga Kepala Desa di wilayah Kecamatan Legok,” ujar Wahyudi Eko dalam keterangan pers resmi nomor PR. 03/M.6.12/Dti.3/07/2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB di salah satu Kantor Desa di wilayah Kecamatan Legok. WJ berhasil diamankan sesaat setelah menerima uang hasil pemerasan yang telah dinegosiasikan sebesar Rp15.000.000 dari pihak pelapor.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15.000.000 di dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 7, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013. Selain itu, diamankan pula berkas laporan pengaduan LSM “G”, bukti tanda terima dari PTSP Kejaksaan, serta rekaman percakapan antara korban dan pelaku sepanjang 8 menit 51 detik.
Usai ditangkap, WJ langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. Pihak Kejaksaan kini telah menyerahkan penanganan perkara beserta oknum pelaku tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Der)


Tinggalkan Balasan