TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemhata) resmi melaporkan dugaan penyimpangan hukum dalam proyek pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tiara / PT Yatama Abadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Laporan pengaduan tersebut diserahkan oleh perwakilan Gemhata, Dwi Susanto dan Dian Puspita Sari Tambunan, menyusul temuan sejumlah indikasi pelanggaran aturan tata ruang dan penyerobotan fasilitas publik di lokasi proyek. Adapun objek bangunan yang dipersoalkan berada di perbatasan wilayah Desa Pasir Gadung dan Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Perwakilan Gemhata, Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, pihak pengembang diduga kuat telah memanfaatkan sebagian area saluran irigasi persawahan secara sepihak untuk kepentingan konstruksi gedung.

“Kami menemukan adanya aktivitas pembangunan yang mengubah struktur saluran irigasi semula menjadi saluran U-Ditch atau Box Culvert lalu ditimbun. Tindakan ini berpotensi memperkecil kapasitas aliran air dan merusak fungsi jaringan irigasi yang menjadi fasilitas umum bagi lahan pertanian warga sekitar,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya.

Selain alih fungsi irigasi, Gemhata juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan jalan, sempadan bangunan, serta sempadan saluran irigasi. Proyek tersebut juga dinilai belum memiliki kejelasan mengenai sistem pengelolaan limbah medis maupun sampah domestik yang sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Di tempat yang sama, Dian Puspita Sari Tambunan menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi cacat administratif dan prosedural dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Secara faktual, lokasi proyek berdiri di atas dua wilayah desa, namun administrasi perizinannya diduga kuat hanya mencantumkan satu desa saja. Pihak pengembang juga disinyalir belum mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait mengenai perubahan jaringan irigasi tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, Gemhata mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan pengumpulan data (pulbaket) dan meninjau langsung lokasi proyek bersama instansi teknis berwenang.

Mahasiswa hukum ini meminta kejaksaan memeriksa secara transparan seluruh dokumen perizinan, mulai dari PBG, Persetujuan Lingkungan, hingga dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mereka mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana jika nantinya terbukti ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Sebagai penguat laporan, Gemhata turut menyerahkan lampiran bukti pendukung ke meja kejaksaan berupa foto satelit batas wilayah desa serta dokumentasi visual dugaan pelanggaran konstruksi di lapangan.

(Der)