TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 sebesar Rp9,43 triliun oleh DPRD dan Pemkab Tangerang dinilai sebagai sinyal positif percepatan pembangunan daerah. Namun, Aliansi Pemuda Berdampak (APB) mengingatkan agar lonjakan anggaran tersebut diimbangi dengan penguatan pengawasan internal dan pembenahan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Founder APB, Gilang Purnama, menyampaikan apresiasinya atas penyusunan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 yang difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan daerah. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjadikan catatan BPK sebagai rujukan utama perbaikan sistem di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Peningkatan postur Belanja Daerah hingga Rp9,43 triliun adalah bukti komitmen Pemkab Tangerang untuk masyarakat. Namun, besarnya anggaran ini menuntut akuntabilitas yang tinggi. Catatan BPK dari tahun-tahun sebelumnya hendaknya tidak dipandang sekadar kewajiban administratif formal, melainkan sebagai petunjuk untuk pembenahan sistem pengawasan,” ujar Gilang, Jumat (14/8/2026).
Mantan Koordinator BEM PTM Daerah Banten ini menambahkan, indikator keberhasilan penganggaran tidak hanya diukur dari seberapa cepat dokumen disahkan atau seberapa tinggi persentase penyerapan anggaran, melainkan pada kualitas hasil dan minimnya catatan audit di kemudian hari.
“Pemkab Tangerang perlu memastikan bahwa kenaikan Belanja Modal sebesar Rp1,76 triliun dan Belanja Operasi Rp6,70 triliun ini dikawal ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan membuka transparansi tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala, Pemkab tidak hanya menutup celah pemborosan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
APB pun mendorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyertakan skema mitigasi risiko dan penguatan pengawasan internal dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) menjelang pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026.
Sebelumnya, DPRD bersama Pemkab Tangerang resmi menetapkan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
Dalam postur yang disetujui, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp5,55 triliun dan Pendapatan Transfer Rp3,20 triliun.
Sementara alokasi Belanja Daerah disepakati sebesar Rp9,43 triliun, yang mencakup Belanja Operasi Rp6,70 triliun, Belanja Modal Rp1,76 triliun, Belanja Transfer Rp914,31 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp42,82 miliar. Defisit anggaran sebesar Rp671,86 miliar ditutup penuh melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjalan cermat, mendalam, dan transparan.
“Hasil kesepakatan ini difokuskan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dan penyesuaian program prioritas pembangunan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Amud.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia menyebut terdapat kenaikan Belanja Daerah sekitar Rp600 miliar dan Pendapatan sekitar Rp400 miliar dari APBD murni.
“Kesepakatan ini menjadi pedoman dan dasar bagi kami dalam menyusun Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2026. Kita doakan semoga anggaran yang ditetapkan ini betul-betul bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Intan. (Der)


Tinggalkan Balasan