TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengungkapkan bahwa alokasi Belanja Daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp600 miliar dibanding APBD murni.

Hal tersebut ditegaskan Wabup Intan usai menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (13/8/2026).

“Dari APBD murni ke perubahan, ada kenaikan di Belanja Daerah kurang lebih sekitar Rp600 miliar, dan Pendapatan kenaikannya sekitar Rp400 miliar. Kita doakan semoga anggaran yang ditetapkan ini betul-betul bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Wabup Intan Nurul Hikmah usai persidangan.

Dalam sambutan resminya di forum paripurna, Wabup Intan memaparkan struktur Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang disepakati bersama sebesar Rp9,43 triliun.

Ia merinci, target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,55 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,20 triliun.

Sementara alokasi Belanja Daerah disepakati mencapai Rp9,43 triliun, mencakup Belanja Operasi Rp6,70 triliun, Belanja Modal Rp1,76 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp42,82 miliar, serta Belanja Transfer Rp914,31 miliar. Selisih defisit anggaran ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp671,86 miliar.

Wabup Intan mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah mencurahkan pikiran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik. Nota kesepakatan bersama ini menjadi pedoman dan landasan dalam menyusun Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud yang memimpin jalannya persidangan mengesahkan penetapan persetujuan bersama tersebut dan menyatakan keputusan dewan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 ini, Wabup Intan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tangerang bergerak cepat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) sebelum diajukan kembali ke DPRD dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. (Der)