TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah berujung petaka. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menahan tiga petinggi dan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan mega korupsi yang merugikan keuangan negara.

WhatsApp Image 2026 06 03 at 19.23.29

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6) setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam.

Ketiga tersangka yang kini digiring ke jeruji besi adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Demi kelancaran penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menyoroti ambruknya tata kelola program MBG tahun 2025–2026 yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah di seluruh Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, program ini dibiayai APBN senilai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa dana fantastis tersebut justru dikeruk lewat dua modus kejahatan terencana.

Pelaksanaan MBG di lapangan seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah yang independen. Namun, tersangka DH dan SS menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengintervensi verifikasi di Portal Mitra BGN. Mereka meloloskan yayasan-yayasan “bodong” yang tidak memenuhi syarat sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut ternyata terafiliasi dan dimiliki langsung oleh DH, SS, dan LP. Dari kantong negara, yayasan titipan ini menyedot insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya, merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

Tidak puas hanya dengan memanipulasi yayasan, ketiga tersangka juga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN. Mereka memaksa agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun melenceng dari kebutuhan riil lapangan. Tujuannya satu: melegalkan penggelembungan harga (mark up).

WhatsApp Image 2026 06 03 at 19.23.28 1

Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berhenti pada manipulasi yayasan mitra. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) turut mengungkap skema pengadaan barang yang melenceng dari kebutuhan operasional program. Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk pemenuhan gizi justru dialirkan ke sejumlah proyek fisik yang sarat dengan ketidaksesuaian spesifikasi dan penggelembungan harga (mark up).

Salah satu temuan penyidik yang paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,03 triliun. Proyek berskala besar ini dimenangkan oleh PT YAT. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa vendor tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi dasar karena tidak memiliki dealer maupun bengkel yang aktif.

Selain motor listrik, penyidik juga mendapati aliran dana program yang digunakan untuk membeli 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan barang elektronik ini dinilai menyalahi aturan tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan terindikasi kuat mengalami mark up. Praktik serupa turut ditemukan pada proyek pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet, di mana barang yang diterima terbukti tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi awal dan harganya telah digelembungkan dari nilai wajar.

Rentetan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek tersebut berujung pada langkah tegas penegakan hukum. Kejaksaan Agung secara resmi menjerat ketiga tersangka—DH, SS, dan LP—dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Secara Primair dan Subsidiair, para mantan petinggi BGN tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan hukum ini juga diperkuat dengan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Tim JAM PIDSUS berfokus pada pendalaman kasus, termasuk melakukan pelacakan aset dan penelusuran aliran dana para tersangka. Langkah hukum lanjutan ini diprioritaskan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pada program prioritas nasional tersebut.

(Der)