TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Praktik operasional usaha koperasi atau bank keliling di wilayah Banten kembali menuai sorotan tajam. Tak hanya sering dikeluhkan masyarakat karena tindakan intimidatif terhadap nasabah, maraknya operasional bank keliling kini turut memakan korban dari kalangan internal karyawannya sendiri.
Hal ini mengemuka usai insiden penganiayaan berat dan pelecehan seksual yang menimpa PG (25), seorang pekerja yang baru empat hari bergabung di sebuah unit bank keliling di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban disekap dan disiksa selama 5,5 jam oleh lima orang rekan kerjanya hanya karena mengajukan pengunduran diri (resign).
Kuasa Hukum Korban, Risman, menilai peristiwa keji ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan bank keliling yang kerap beroperasi tanpa tata kelola yang jelas sudah sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana.
“Ini ada potensi pelanggaran terkait keberadaan bank keliling ini, karena sangat meresahkan masyarakat Banten. Sudah sering sekali terjadi permasalahan, khususnya di wilayah Banten,” ujar Risman di Unit PPA, Senin (3/8/2026).
Melihat dampak buruk yang makin meluas, tim kuasa hukum mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banten beserta dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Pemda dituntut mengambil langkah tegas untuk menertibkan hingga memberantas keberadaan operasional bank keliling yang bermasalah.
Risman menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait izin usaha, pola rekrutmen, hingga sistem kerja dalam operasional bank keliling di lapangan agar tidak ada lagi korban kekerasan berikutnya.
“Kita butuh atensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membereskan hal-hal seperti ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” tegas Risman.
Dalam kasus di Panongan, penganiayaan fisik secara brutal disertai sundutan rokok dan ancaman senjata tajam membuat korban PG menderita luka memar di sekujur tubuh. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Balaraja, korban bahkan terindikasi mengalami potensi pecah pembuluh darah kecil di otak akibat benturan.
Korban berhasil meloloskan diri sekitar pukul 06.30 WIB melalui celah jendela kontrakan tanpa teralis saat para pelaku tertidur lelap dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengamankan istri korban ke rumah aman guna mendapatkan perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, kasus tindak pidana pengeroyokan, penyekapan, dan pelecehan seksual ini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Kota Tangerang untuk memburu kelima pelaku.
(Der)


Tinggalkan Balasan