TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang membekuk lima pria atas kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank keliling berinisial PG (25). Aksi keji tersebut dipicu kekhawatiran pelaku bahwa korban akan merebut puluhan nasabah perusahaan setelah mengundurkan diri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada mengonfirmasi penangkapan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/8/2026). Kelima tersangka masing-masing berinisial AT yang merupakan bos atau atasan langsung korban serta empat rekan kerjanya, yaitu B, M, R, dan S.
“Lima tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Salah satunya merupakan atasan korban,” ujar Indra Waspada.
Peristiwa penganiayaan berlangsung di sebuah kantor operasional sekaligus tempat tinggal pekerja di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/7/2026). Korban saat itu mendatangi lokasi untuk menyerahkan berkas administrasi dan aset perusahaan dalam rangka mengajukan pengunduran diri (resign).
Namun, niat PG direspons negatif oleh AT. Korban ditahan di lokasi hingga rekan-rekan kerjanya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Di bawah pengaruh alkohol, para pelaku menganiaya PG secara bergantian selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB dini hari.
Selain penganiayaan fisik, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan diintimidasi untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para pelaku merekam aksi keji tersebut, bahkan memaksa korban melakukan panggilan video (video call) kepada istrinya di tengah penyiksaan.
PG akhirnya berhasil melarikan diri melalui celah jendela saat para pelaku tertidur pulas akibat mabuk. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sebelum dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal, PG mengalami luka memar di sekujur tubuh termasuk area kepala, leher, dan anggota gerak serta indikasi pecahnya pembuluh darah kecil di bagian otak.
Indra Waspada menjelaskan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah kecurigaan berlebihan dari AT. Korban, yang baru bekerja beberapa hari, diketahui telah memegang sekitar 90 nasabah di wilayah Kecamatan Sepatan. Pelaku khawatir PG sengaja mengundurkan diri untuk membawa lari para nasabah tersebut demi membuka usaha mandiri.
Saat ini, kelima tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tangerang. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penanganan kasus dipastikan berjalan tegas dan transparan.
(Der)


Tinggalkan Balasan