TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Aksi premanisme oknum penagih utang (debt collector) atau mata elang kembali memakan korban. Polresta Tangerang menetapkan tiga pelaku berinisial AF, YA, dan MR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dihentikan secara paksa oleh kelompok pelaku. Korban kemudian digiring ke markas mereka, diintimidasi, dan dituntut menyerahkan uang.

“Awalnya korban dimintai uang Rp2,5 juta. Setelah negosiasi, disepakati menjadi Rp500 ribu yang dikirim melalui dompet digital sebanyak dua kali transfer,” terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini diduga kuat melibatkan total enam orang. Polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron.

“Tiga orang sudah diamankan, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga mendalami potensi adanya korban lain serta akan memanggil perusahaan pembiayaan tempat para tersangka bekerja,” tegas Septa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik mata elang yang meresahkan masyarakat.

“Jajaran Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penagihan paksa yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110,” ujar Andi, Jumat (21/8/2026). (Der)