TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Indonesia (LSM GARI) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang. Laporan bernomor `003.04/LSM-GARI/LP/VIII/2026` tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LSM GARI, Hendra Jaya, serta dilayangkan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut menyoroti proyek Pembangunan TPS Desa Cikuya Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan DLHK Kabupaten Tangerang yang dibiayai melalui APBD. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV SAT dengan nilai pagu Rp98.000.000 dan nilai kontrak Rp96.845.684 itu dinilai sarat akan kecerobohan perencanaan serta lemahnya verifikasi kepastian legalitas lahan sejak awal.
Berdasarkan hasil investigasi dan tinjauan lapangan tim LSM GARI pada Selasa, 25 Agustus 2026, fisik bangunan TPS yang semula baru saja rampung dikerjakan di depan Pospol Cikuya tersebut kini telah lenyap tak berbekas. Keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi membenarkan bahwa fasilitas TPS sempat berdiri dan diduga telah dibayarkan 100 persen, namun kemudian dibongkar kembali karena tanah tempat berdirinya bangunan tersebut disinyalir bukan merupakan aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Perkembangan terbaru di lokasi menunjukkan bahwa lahan bekas TPS Cikuya tersebut kini justru telah dibangun dan dialihfungsikan menjadi Gudang Ketahanan Pangan Polri. Alih fungsi lahan tersebut semakin memperjelas indikasi adanya kecerobohan fatal dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang dalam menetapkan lokasi kegiatan pembangunan tanpa memastikan status penguasaan aset yang sah terlebih dahulu.
Ketua LSM GARI, Hendra Jaya, menyampaikan statement tegas terkait permasalahan ini:
“Apabila benar sejak awal lokasi pembangunan belum memiliki kepastian status hukum sebagai tanah atau aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, maka patut dipertanyakan mengapa pekerjaan tetap direncanakan, dilaksanakan, dan dibayarkan menggunakan anggaran daerah? Apabila bangunan yang telah selesai dibangun kemudian harus dibongkar karena persoalan status tanah, maka terdapat potensi pemborosan dan kerugian keuangan negara,” tegas Hendra Jaya.
Ia juga menambahkan bahwa pergerakan di lapangan serta perubahan fisik bangunan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran prosedur awal.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah. Kami berharap Bapak Kapolresta Tangerang dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum terhadap seluruh pihak yang terkait,” pungkas Hendra Jaya.
Atas dasar temuan tersebut, LSM GARI meminta Polresta Tangerang untuk memeriksa seluruh dokumen perencanaan, kontrak, hingga berita acara pencairan anggaran, serta memanggil pihak-pihak bertanggung jawab mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga kontraktor pelaksana guna diproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi.


Tinggalkan Balasan