TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31) asal Kabupaten Lebak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku dipergoki warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear pada Jumat (28/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya usai menerima informasi dari warga setempat.

“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).

Indra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat warga merasa curiga melihat tersangka M membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang bukan keluarganya. Warga yang tidak mengenali pelaku lantas berinisiatif memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban dan pengurus lingkungan.

“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujar Indra Waspada.

Di dalam masjid itulah korban membeberkan perbuatan M yang telah memegang alat vitalnya. Di saat bersamaan, warga bergerak cepat menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi masjid dan mengamankannya ke pos ronda. Saat berada di pos ronda, warga sempat memeriksa ponsel milik tersangka dan mendapati banyak foto anak-anak serta konten tidak senonoh.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka M ke Mapolresta Tangerang untuk menghindari amukan massa. Kepada penyidik, M mengakui seluruh perbuatannya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” terang Indra Waspada.

Saat ini tersangka M telah ditahan di Mapolresta Tangerang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas insiden ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak serta selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (dER)