TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengambil tindakan tegas merespons aksi spontan ratusan warga di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (12/05/2026) malam. Ia menjamin bahwa warung maupun kafe yang disinyalir menyediakan layanan hiburan malam dan miras akan segera diratakan.

Di hadapan massa yang memadati lokasi, Kombes Pol Indra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang melanggar norma dan hukum tetap beroperasi. Keresahan warga terkait dugaan praktik maksiat dan ketiadaan izin operasional menjadi dasar utama pengambilan langkah represif tersebut.

“Malam ini kita pasang police line (garis polisi), besok kita bongkar,” tegas Kombes Pol Indra di hadapan ratusan warga yang menyambut pernyataan tersebut dengan apresiasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons cepat keluhan masyarakat yang sudah lama terpendam.

Demi memastikan tindakan yang diambil tidak menabrak aturan hukum, Kombes Pol Indra langsung bergerak cepat membangun komunikasi intensif dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sinergi ini dilakukan agar langkah penertiban yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tuntas.

Sebagai langkah awal untuk mendinginkan situasi, area THM Sopo Sanggar beserta beberapa titik lokasi lainnya langsung disterilisasi. Pemasangan garis kuning polisi (police line) yang dilakukan sejak Selasa malam itu menjadi simbol berakhirnya aktivitas di tempat tersebut sekaligus penanda bahwa lokasi kini dalam pengawasan ketat aparat.

Polresta Tangerang menyatakan dukungan penuh kepada Satpol PP, selaku ujung tombak penegak Perda, untuk mengeksekusi bangunan-bangunan yang terbukti melanggar aturan. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menentukan sikap; jika tak ada izin, maka tak ada kompromi. Target pun telah dipatok: proses pembongkaran bangunan ilegal tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Rabu (13/05/2026).

Meski berdiri di pihak masyarakat, Kombes Pol Indra tetap memberikan imbauan keras agar warga tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa setiap aspirasi harus disalurkan melalui koridor hukum agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Saya minta masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas. Jangan ada tindakan anarkis. Serahkan proses selanjutnya kepada aturan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap keluhan masyarakat akan kami respons demi kenyamanan lingkungan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara di lapangan, lokasi-lokasi yang digeruduk warga tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional resmi. Selain itu, penggunaan knalpot bising dan aktivitas di malam hari di area tersebut menjadi pemicu utama meledaknya emosi warga hingga sempat terjadi kerusakan satu unit mobil di lokasi kejadian.

Saat ini, situasi di kawasan Puspemkab Tangerang terpantau kondusif dengan penjagaan dari personel gabungan guna mengawal rencana pembongkaran yang akan dilakukan hari ini.

(Der)