TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Suasana di Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, mendadak mencekam pada Selasa malam (12/05/2026). Ratusan warga yang geram nekat mendatangi sedikitnya tiga lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai bentuk protes atas operasional tempat-tempat tersebut yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang hadir langsung di lokasi untuk memimpin pengamanan, mengonfirmasi bahwa aksi ini merupakan luapan ketidaknyamanan masyarakat yang sudah terpendam lama.

“Iya, memang malam hari ini tadi luapan masyarakat ya, merasa tidak nyaman adanya lokasi-lokasi yang memang saat ini kita hadiri. Intinya warga sekitar merasa tidak nyaman,” ujar Kombes Pol Indra di sela-sela pengamanan.

Dalam aksi tersebut, satu unit mobil di area THM Sopo Sanggar mengalami kerusakan pecah kaca belakang. Kapolresta menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena situasi massa yang begitu banyak dan terpancing emosi.

“Mobil tadi memang karena situasional dengan begitu banyaknya massa. Saya bilang kalau sudah situasi begitu pasti akan meluap-luap. Untung saja tidak dibakar. Apalagi tadi suara knalpotnya juga memancing emosi warga,” jelasnya.

Terkait kerusakan tersebut, Kapolresta mempersilakan pemilik kendaraan untuk menempuh jalur hukum. “Jika ingin mencari siapa yang menghancurkan, silakan melapor kepada pihak kepolisian, nanti kita lakukan proses penyelidikan,” tegasnya.

Guna mencegah aksi berlanjut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi THM Sopo Sanggar dan titik lainnya. Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi cepat dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Saya langsung menentukan sikap bahwa aspirasi warga akan kita tindak lanjuti bersama Forkopimda. Hasil komunikasi dengan Pak Kasatpol PP, bagi tempat-tempat yang tidak memiliki izin, maka mohon maaf kita lakukan pembongkaran karena sudah meresahkan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, lokasi-lokasi THM tersebut dipastikan tidak mengantongi izin operasional. Rencananya, proses penertiban atau pembongkaran bangunan akan dilakukan mulai Rabu (13/05/2026).

Di akhir keterangannya, Kapolresta mengapresiasi warga yang masih bisa diajak berkomunikasi sehingga aksi tidak berakhir dengan pembakaran bangunan. Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aturan hukum yang berlaku.

“Saya mohon imbauan segala pihak harus sama-sama menahan diri, ikuti hukum yang ada, jangan sampai terpicu emosi. Nanti kita akan carikan solusi yang terbaik,” pungkasnya.

(Der)