TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Buntut dugaan tindakan pengancaman dan penghinaan, seorang wartawan bernama Anggy Muda resmi melaporkan seorang pengusaha spa asal Gading Serpong ke Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis, 28 Mei 2026.

Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim. Pelaporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/5/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Anggy Muda tengah berada di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang. Di tengah aktivitasnya, ia menerima panggilan telepon dan sejumlah pesan WhatsApp dari seorang pria yang mengaku bernama Pipen.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga kuat melontarkan kata-kata kasar serta ancaman yang secara langsung menyerang ranah pribadi Anggy.

Menghadapi intimidasi tersebut, Anggy memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hukum. Ia merasa keselamatan serta martabatnya sebagai jurnalis terganggu, sehingga pelaporan ke polisi dianggap sebagai langkah paling tepat untuk mencari keadilan dan memberikan efek jera.

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan yang disampaikan melalui telepon maupun chat WhatsApp. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Anggy Muda.

Lebih jauh, Anggy berharap laporannya dapat diproses secara profesional dan objektif agar kejadian serupa tidak lagi menimpa wartawan yang sedang bertugas.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja sesuai prosedur. Harapan saya kasus ini bisa diproses dengan baik sehingga tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.”

Laporan yang diajukan Anggy langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang. Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Maskuri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami laporan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

“Benar, laporan pengaduan masyarakat sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelas AKP Maskuri.

AKP Maskuri juga menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi pada kasus ini karena bersinggungan langsung dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Akan kami tindak tegas, karena ini menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.” pungkasnya.

(Der)