TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) membantah tudingan bahwa aksi unjuk rasa mereka di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang salah alamat. Sebaliknya, AMPD menyatakan tengah mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi jilid II dengan membawa empat poin tuntutan strategis.

Koordinator AMPD, Gandi Sadewa, menegaskan bahwa kritik yang menyebut gerakan mahasiswa tersebut “basi” atau sekadar mencari sensasi adalah anggapan keliru. Menurutnya, aksi tersebut merupakan langkah awal untuk menuntut keterbukaan informasi publik terkait integritas penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak bicara soal sensasi. Kami bicara soal data dan fakta. Aksi lanjutan nanti akan membawa substansi yang lebih mendalam, termasuk mendesak Kejari untuk mengklarifikasi sejumlah perkara yang hingga kini masih mandek,” tegas Gandi, Selasa (28/04/2026).

Gandi merinci empat pilar utama yang menjadi motor penggerak gerakan mereka.

Pertama, mereka menuntut transparansi total mengenai status hukum tiga oknum jaksa yang terjaring OTT. Mereka menolak jika kasus besar tersebut hanya menguap tanpa penjelasan detail mengenai hambatan yang dihadapi.

Kedua, Gandi menyoroti urgensi evaluasi kinerja Kejari Kabupaten Tangerang secara menyeluruh. Ia ingin melihat bedah kinerja yang nyata dalam menangani perkara di wilayah tersebut, bukan sekadar pergantian personel.

Lebih jauh, AMPD juga membawa tuntutan ketiga terkait tumpukan “kasus mandek” yang seolah tertelan bumi. Mereka mendesak langkah konkret untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini dirugikan.

Terakhir, mereka menekankan pentingnya komitmen integritas yang tidak sekadar di atas kertas, guna memastikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar kembali menjadi benteng keadilan yang bersih.

Saat diminta tanggapan mengenai pendapat pengamat kebijakan publik yang menyebut aksi mahasiswa “salah alamat” karena perkara OTT sudah masuk ke meja hijau, raut wajah Gandi tampak serius. Ia menilai pandangan tersebut terlalu menyederhanakan masalah.

“Proses sidang memang ranah pengadilan, tapi transparansi internal dan evaluasi kinerja adalah hak publik untuk ditagih langsung ke kantor Kejari,” ujar Gandi dengan nada tegas. “Kami tidak sedang mengawasi perkara yang sudah lewat, kami sedang memastikan agar kasus-kasus lain yang mandek tidak ikut ‘mati suri’. Ini soal tanggung jawab institusi, bukan sekadar soal sidang.”

Tak ingin membuang waktu, Gandi memastikan bahwa surat pemberitahuan untuk aksi lanjutan kini tengah dirampungkan untuk segera dilayangkan ke pihak kepolisian. Baginya, “Aksi Jilid II” bukan sekadar pamer kekuatan massa, melainkan pesan ultimatum bahwa mahasiswa tidak akan berpaling sebelum ada jaminan keterbukaan informasi.

“Aksi jilid kedua ini adalah jawaban bagi mereka yang meragukan keseriusan kami. Kami akan terus mengawal pintu kantor ini sampai suara publik didengar,” pungkasnya.

(Der)