TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan mendominasi pemusnahan kali ini.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menyatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan 2026.

“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara Oharda maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, dan satu butir pil ekstasi.

Selain itu, petugas turut memusnahkan puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, yang terdiri atas:

  • 24.381 butir Tramadol
  • 15.317 butir Hexymer
  • 2.069 butir Trihex
  • 31 butir Alprazolam
  • 74 butir Riklona
  • 10 butir Clona
  • 19 butir Euforis

Selain obat-obatan terlarang dan narkotika, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut mencakup alat isap sabu (bong), pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T milik pelaku pencurian.

Saimun menegaskan, dominasi kasus narkotika dan obat keras ini menjadi perhatian khusus dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai tahap akhir dari prosedur hukum yang sah untuk mencegah penyalahgunaan kembali. (Der)