TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang secara terbuka mengakui adanya kekurangtelitian terkait penentuan lokasi proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Cikuya, Kecamatan Solear. Bangunan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp97 juta itu disorot tajam lantaran langsung dibongkar tak berbekas meski baru selesai dikerjakan dan telah dibayarkan lunas 100 persen kepada kontraktor CV SAT.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, membenarkan situasi tersebut setelah meninjau langsung ke lokasi.
“Saya juga tadi ke Solear untuk ricek, memang dari sayanya kurang teliti, tapi sudah ada kesepakatan tempat dan pembangunan pengganti,” ujar Hari saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026). Ia menambahkan bahwa pengembangan TPS3R di tingkat menengah sebenarnya dirancang untuk menekan volume sampah agar tidak langsung terbuang ke TPA.
Namun, pengakuan kelalaian dari pihak dinas justru menyulut reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Indonesia (LSM GARI). LSM GARI menilai dalih “kurang teliti” tidak bisa menghapus dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
Ketua LSM GARI, Hendra Jaya (Hendra Primitif), menegaskan bahwa tindakan pencairan anggaran 100 persen atas fisik bangunan yang kini dihilangkan mengandung indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Pertanyaan kami sederhana: kalau memang pembangunan TPS tersebut sudah dilaksanakan, sudah selesai, dan anggarannya sudah dibayarkan kepada pihak ketiga, sekarang bangunannya ada di mana? Jangan sampai uang rakyat sudah keluar, tetapi hasil pekerjaannya tidak jelas keberadaannya,” tegas Hendra.
Hendra menambahkan, secara konstruksi hukum pidana, pembongkaran fisik bangunan yang sudah dibayar pakai uang rakyat jelas menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata (real loss).
“Ini bukan lagi sekadar persoalan salah urus atau salah lokasi teknis, tapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, selain melayangkan laporan resmi ke Polresta Tangerang agar mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, kami juga siap menggalang aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor DLHK Kabupaten Tangerang untuk menuntut transparansi total Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/RKA) hingga kontrak kerja,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan