TANGERANGBERKABAR.CO.ID  – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126), Riki, terpantau mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin (25/05/2026) sore menjelang malam. Kedatangan pengusaha hiburan tersebut memicu tanda tanya lantaran dilakukan di luar jam operasional resmi pelayanan Pemkab Tangerang.

WhatsApp Image 2026 05 25 at 23.44.42

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Riki tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Menariknya, ia datang menggunakan sebuah mobil mewah berwarna hitam yang dipasangi nomor polisi R1 126—sebuah kombinasi angka dan huruf yang sekilas dirancang menyerupai format pelat dinas khusus atau kendaraan dinas pejabat tinggi negara.

Dengan didampingi sopir pribadinya, kendaraan bernomor polisi mencolok tersebut langsung diparkir di area depan gedung, sebelum akhirnya Riki bergegas memasuki area Kantor Satpol PP yang berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai detail agenda maupun pejabat Satpol PP yang ditemui secara khusus oleh pemilik THM tersebut pada malam hari.

Saat dikonfirmasi oleh awak media yang berada di area parkir gedung, Riki memilih irit bicara dan enggan memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya berdalih bahwa kedatangannya malam itu adalah untuk merespons surat resmi dari penegak Perda.

“(Hanya) panggilan saja. Panggilan dari surat klarifikasi. Minta penjelasan saja sama pihak pemanggil,” ujar Riki singkat sesaat setelah keluar dari gedung Kantor Satpol PP, sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait maksud, substansi perkara, maupun urgensi pemanggilan pemilik tempat hiburan malam di luar jam kerja kedinasan tersebut.

(Der)