TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Perbedaan sikap yang mencolok terlihat antara aparat kepolisian dan jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menghadapi amuk massa di Kadu Agung, Selasa (12/05/2026) malam. Di saat Kapolresta Tangerang menjanjikan tindakan represif berupa pembongkaran, Kasat Pol PP justru memberikan pernyataan yang dinilai mengambang dan menghindari substansi persoalan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sejak awal menunjukkan sikap pasang badan terhadap aspirasi warga. Melihat keresahan masyarakat yang sudah memuncak hingga terjadi perusakan satu unit mobil, Kombes Pol Indra langsung mengambil keputusan taktis untuk meredam amuk massa.
“Malam ini kita police line, besok kita bongkar,” tegas Kapolresta di hadapan ratusan warga. Ketegasan ini menjadi kunci yang berhasil menenangkan massa agar tidak melakukan aksi pembakaran bangunan di lokasi THM Sopo Sanggar dan sekitarnya.
Namun, nada bicara berbeda datang dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna. Saat hadir di lokasi yang masih memanas, ia tidak langsung mengamini rencana pembongkaran tersebut secara lugas. Ana hanya menyebut pihaknya baru akan “menetapkan sikap” pada hari berikutnya.
“Kami hadir di sini akan menetapkan sikap, besok itu akan menetapkan sebuah sikap ya. Mohon doanya saja kepada seluruh rekan-rekan,” ujar Ana.
Sikap mengambang ini semakin terlihat saat awak media mencecar pertanyaan mengenai apakah penertiban akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang guna mencegah efek domino amuk massa di kecamatan lain. Alih-alih memberikan jawaban strategis, Ana justru berseloroh.
“Ini, aduh, telinga saya lagi digaruk nih sama Bapak. No comment,” ucap Ana menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan penyegelan serentak THM ilegal di Kabupaten Tangerang.
Pertanyaan tajam wartawan mengenai apakah pemerintah daerah harus menunggu adanya pergerakan massa terlebih dahulu sebelum berani menyegel THM ilegal juga tidak dijawab dengan tegas. Ana hanya menekankan bahwa pemerintah akan “hadir” dalam setiap kejadian, tanpa merinci langkah proaktif yang akan diambil untuk lokasi-lokasi lain yang juga tidak berizin.
“Itu track action kami, sudah pasti dikala terjadi sesuatu hal atas perizinan, pemerintah daerah akan hadir di situ. Jelas?” tukasnya singkat.
Kontrasnya sikap kedua pejabat ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sementara kepolisian sudah mengambil langkah berisiko dengan memasang garis polisi demi keamanan, Satpol PP selaku penegak Perda utama justru terkesan masih berhitung soal “sikap” yang akan diambil.
Kini, perhatian publik tertuju pada hari Rabu (13/05/2026). Apakah Satpol PP akan merealisasikan janji pembongkaran yang telah diucapkan Kapolresta di hadapan massa, ataukah birokrasi kembali menjadi penghalang di tengah ancaman stabilitas keamanan yang sedang dipertaruhkan.
(Der)


Tinggalkan Balasan