TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Polemik kelengkapan izin Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya kembali memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Pihak manajemen dinilai lamban dalam menyelesaikan kewajiban legalitas operasionalnya.

Sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, yang memperingatkan pengelola THM 126 agar tidak menutup mata terhadap teguran dewan. Ia mendesak pihak manajemen untuk merespons serius keresahan yang berkembang di masyarakat dan segera merealisasikan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bagi Bimo, penyelesaian kewajiban perizinan adalah harga mati agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut layaknya bola salju.

Di balik desakan tersebut, Komisi I menyoroti sebuah ironi yang cukup mencolok. Di tengah status legalitas operasionalnya yang masih menjadi tanda tanya besar, THM 126 justru tampil percaya diri bermanuver menggelar acara berskala besar. Tak tanggung-tanggung, tempat hiburan malam ini bahkan berani mendatangkan artis ibu kota sekelas Bams, mantan vokalis grup band Samsons.

Melihat keberanian pengelola menggelar acara di tengah polemik perizinan, DPRD tidak tinggal diam. Bimo langsung menginstruksikan dinas teknis terkait untuk turun tangan menyisir lapangan. Dinas diminta melakukan cross-check secara langsung guna memastikan sejauh mana niat nyata pengelola dalam memproses dan memenuhi izin operasional mereka.

Lebih lanjut, meski letupan keluhan warga terkait kebisingan belakangan ini dikabarkan telah mereda berdasarkan laporan dari aparat setempat—mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, hingga tokoh pemuda—DPRD memastikan pengawasan mereka belum berakhir. Sebuah ancaman inspeksi mendadak (sidak) telah disiapkan. Bimo menegaskan bahwa jika sewaktu-waktu polemik ini kembali memanas dan merugikan lingkungan sekitar, Komisi I bersama dinas terkait tidak akan segan untuk langsung mendatangi lokasi.

Pada akhirnya, rentetan peringatan dari Komisi I DPRD ini menjelma menjadi sinyal tajam yang tak bisa lagi diabaikan oleh pengelola. Kini, bola berada di tangan manajemen THM 126. Pemerintah daerah bersama publik tengah menanti langkah konkret dan itikad baik mereka untuk segera tunduk pada aturan hukum, serta membereskan seluruh aspek legalitas operasionalnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Der/San)