TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kamar kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi saksi bisu kekejaman yang menimpa P alias R (33). Pedagang cilok asal Bangkalan, Jawa Timur ini tewas mengenaskan di tangan rekan sekamarnya sendiri, MS (17), yang berkomplot dengan ayah kandungnya, BT (41).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membeberkan kronologi pembunuhan berencana tersebut yang dieksekusi dengan sangat terstruktur dan sadis.

Eksekusi maut tersebut berlangsung cepat pada Senin (1/6/2026) menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB. Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur lelap, ayah dan anak ini melancarkan pembunuhan berencana dengan berbagi peran.

Serangan diawali oleh tersangka MS yang langsung menyergap dan membekap wajah korban secara kuat menggunakan handuk agar tidak berteriak. Di saat korban meronta karena kehabisan napas, BT mengambil alih eksekusi. Sang ayah menyayat leher korban menggunakan pisau cutter, lalu menghantamkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke kepala korban untuk memastikan kematiannya.

Usai korban tak bernyawa, kedua pelaku menyeret jasad yang bersimbah darah tersebut ke area belakang kontrakan. Ceceran darah bekas seretan inilah yang kelak menjadi petunjuk utama bagi penyidik kepolisian dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tindak kejahatan ini baru terbongkar pada Selasa (2/6/2026). Kecurigaan muncul dari rekan sesama pedagang cilok lantaran gerobak korban belum dimasukkan sejak malam hari. Karena pintu tak kunjung dibuka, saksi bersama pemilik kontrakan akhirnya membobol masuk menggunakan kunci cadangan.

“Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup sudah meninggal dunia di dalam kontrakan yang ditempatinya,” tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra.

Pemeriksaan medis di RSUD Balaraja membenarkan adanya kebrutalan fisik dalam peristiwa tersebut. Tim forensik menemukan delapan luka sayatan senjata tajam dan sejumlah memar parah akibat hantaman benda tumpul. Secara medis, korban diestimasi telah tewas 20 jam sebelum jasadnya dievakuasi oleh petugas.

Sadar jejak pembunuhannya terbongkar, MS dan BT langsung melarikan diri ke luar kota. Namun, menghilangnya MS (yang berstatus teman sekamar korban) dari TKP justru memicu kecurigaan Tim Gabungan Polresta Tangerang yang segera melakukan pemburuan.

Pengejaran lintas wilayah polisi akhirnya membuahkan hasil pada Jumat (5/6/2026) malam. Petugas berhasil menyergap ayah dan anak tersebut tanpa perlawanan saat mereka bersembunyi di dalam sebuah bus jurusan Salatiga di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan alat bukti krusial yang digunakan tersangka saat kejadian, meliputi:

  • 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram

  • Sebilah pisau cutter

  • Pakaian, sepatu, dan topi tersangka

  • 1 unit sepeda motor

Atas tindak pidana tersebut, BT dan MS secara resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

(Der/San)