TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memastikan hak pendidikan anak-anak yatim, piatu, dan anak perwalian di wilayahnya tetap terpenuhi. Langkah nyata ini dibuktikan dengan memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 200 anak yang selama ini kerap terganjal masalah administrasi kependudukan.
Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Agenda tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang serta unsur pimpinan Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa kepemilikan KIA bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Dokumen ini merupakan instrumen vital yang menjadi penentu masa depan pendidikan anak-anak tersebut.
“KIA ini sangat penting karena menjadi salah satu dokumen administrasi wajib untuk pendaftaran sekolah, maupun saat mereka akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Eko.
“Di situlah negara hadir, untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan mereka tidak kehilangan kesempatan untuk bersekolah.” ucapnya.
Selama ini, anak-anak yatim, piatu, dan anak perwalian rentan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan karena keterbatasan akses maupun struktur perwalian. Hambatan birokrasi inilah yang sering kali membuat mereka kesulitan saat harus mendaftar ke sekolah formal.
Melihat urgensi tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang bergerak cepat membangun sinergi lintas sektoral bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Kolaborasi ini sengaja dibentuk untuk memotong jalur birokrasi agar proses pendataan dan penerbitan identitas anak bisa berjalan lebih cepat.
“Kami bersama Disdukcapil dan Dinsos bergerak bersama untuk mempercepat proses penerbitan KIA ini agar lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” tambahnya.
Sebanyak 200 KIA yang telah selesai dicetak akan segera didistribusikan kepada para penerima manfaat. Mengingat domisili anak-anak tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang, pihak Kejari menerapkan dua skema pembagian untuk mempercepat penyaluran.
Skema pertama adalah penyerahan secara langsung yang dilakukan secara simbolis kepada perwakilan anak dan pendamping di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, untuk skema kedua, Kejari akan mendistribusikan kartu yang belum diambil secara bertahap langsung ke tingkat kecamatan masing-masing.
Melalui program ini, Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mengantisipasi adanya anak yatim maupun piatu yang putus sekolah akibat kendala dokumen kependudukan. Dengan kepemilikan KIA tersebut, pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak di Kabupaten Tangerang dapat lebih terjamin.
(Der)


Tinggalkan Balasan