TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Jajaran Polresta Tangerang bertindak cepat mengungkap kasus tawuran berdarah antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa. Insiden yang memakan korban luka berat pada Rabu (20/5/2026) dini hari tersebut diketahui bermula dari aksi saling tantang di media sosial.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa bentrokan ini melibatkan dua kelompok remaja yang masing-masing menamakan diri geng ‘Kilometer 18’ dan ‘Mystery 16’. Keduanya sepakat untuk bertemu dan beradu kekuatan setelah saling memprovokasi di dunia maya.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang ini bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” jelas Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Dalam pertemuan maut tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) yang tergabung dalam kelompok Kilometer 18 menjadi bulan-bulanan kelompok lawan. Nahas, RW disabet menggunakan senjata tajam jenis corbek tepat di bagian belakang kepalanya saat ia masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat kejadian itu, korban ambruk dan mengalami luka parah yang sangat serius,” ungkap Kapolresta.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Rekan-rekan korban kemudian bergegas mengevakuasi RW ke sebuah rumah sakit di kawasan Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, polisi langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku utama pembacokan yang berinisial MIP (18) akhirnya teridentifikasi.

Pengejaran pun membuahkan hasil. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi,” tegas Indra Waspada.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah sebilah senjata tajam jenis corbek yang digunakan untuk melukai korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat malam kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tergolong sadis, MIP kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara di atas lima tahun.

Sebagai penutup, Kombes Pol Indra Waspada menitipkan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak—terutama di malam hari dan saat menggunakan media sosial—lebih diperketat guna memutus mata rantai kekerasan dan tawuran remaja.

(Der)