TANGERANGBERKABAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, resmi melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jumat (10/7/2026).

Laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis melalui modus penahanan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga.

“Laporan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis dengan modus menahan permohonan pemisahan bidang SHM nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM 4974 atas nama DMP selaku principal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Laporan sudah diterima petugas bernama Sophiati dan saat ini akan diteruskan kepada Bapak Kapolda Lampung,” ujar Seno Aji kepada media, Senin (13/7/2026).

Seno menjelaskan, tindakan Kepala BPN Bandar Lampung, Ulin Nuha, dinilai telah melampaui kewenangan dan bersikap sewenang-wenang sehingga merugikan pemohon, baik secara materiil maupun immateriil. Pihaknya menjerat tindakan tersebut dengan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dalam penjelasannya, pasal tersebut mencakup perampasan kemerdekaan secara fisik maupun psikis.

Menurut Seno, pemohon telah mengajukan dokumen pemisahan dan pemecahan sertipikat tersebut sejak tahun 2024 serta telah melunasi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga tahun 2026 proses tersebut tidak kunjung selesai dan dokumen SHM justru ditahan.

Kepala BPN Bandar Lampung disebut menahan dokumen tersebut dengan dalil melakukan pengamanan administrasi. Ulin Nuha menyarankan pemohon untuk membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

Kendati demikian, KAMPUD menegaskan bahwa SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak memiliki kaitan hukum ataupun tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat PPA Kejaksaan tersebut. Seno menambahkan, Kepala BPN diduga mengambil langkah penahanan ini hanya karena alasan kekhawatiran pribadi terkait masa pensiunnya.

Pihak KAMPUD berharap Kapolda Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, petugas sekretariat umum Polda Lampung, Sophiati, S.Sos., menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera meneruskannya ke pimpinan. Pihak pelapor selanjutnya diminta melakukan konfirmasi berkala mengenai perkembangan laporan melalui nomor telepon resmi yang tertera pada tanda terima pengaduan.

(Der/Her)