TANGERANGBERKABAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada pengadaan alat kesehatan serta electric generating set Tahun Anggaran 2026 di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur. BPK menegaskan seluruh informasi dan bukti petunjuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti dalam agenda audit mendatang.

Tanggapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, pada Kamis (10/9/2026). Ia memastikan materi laporan KAMPUD menjadi bagian penting dalam evaluasi pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” tegas Nugroho Heru Wibowo.

Sebelumnya, DPP KAMPUD mendatangi kantor BPK RI Perwakilan Lampung pada Senin (31/8/2026) untuk menyerahkan berkas permohonan audit atas 13 paket pengadaan alkes dan 1 paket generator listrik. Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, membeberkan indikasi pengondisian belasan paket proyek tersebut oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Eva Susanti, yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengondisian disinyalir kuat bermotif komitmen cash back dari hasil penggelembungan harga (mark-up).

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back, rabat, atau potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran atau PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” ungkap Seno Aji.

Seno Aji menambahkan, laporan resmi tersebut turut melampirkan rekam percakapan, dokumen pembanding harga distributor yang menunjukkan indikasi mark-up sebesar 20 persen, hingga berkas proses pemilihan penyedia lewat sistem e-purchasing. Informasi awal ini diperkuat oleh pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta keterangan Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi tim DPP KAMPUD.

Selain persoalan mark-up dan cash back, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyoroti dugaan penyelundupan paket kegiatan berupa tumpang tindih anggaran (overlapping). Praktik ini terindikasi pada pengadaan belanja alat kedokteran bedah oleh penyedia PT Endo Indonesia yang tidak tercantum dalam perencanaan awal, namun mendadak diluncurkan dan langsung ditunjuk pelaksananya.

Dugaan penyimpangan anggaran senilai miliaran rupiah ini menyeret enam perusahaan penyedia, di antaranya PT Endo Indonesia yang menangani lima paket pekerjaan seperti Endoscopy, Hysteroscopy, Treadmill jantung, dan Electrocauther. Sementara paket pekerjaan lainnya dikerjakan oleh PT Bina Equipment Sejahtera, PT Aritek Karya Mandiri, PT Medivindo Sarana Medica, PT GE Operations Indonesia, PT Pana Indo Alkestama, serta PT Mira Sarana Langgeng Pratama untuk pengadaan electric generating set. DPP KAMPUD berharap BPK RI Perwakilan Lampung bergerak cepat melakukan audit investigatif demi mengusut tuntas indikasi kerugian keuangan negara tersebut. (Heru)