TANGERANGBERKABAR.CO.ID — Maraknya pembangunan perumahan kavling ilegal di wilayah utara Kabupaten Tangerang terus menuai perhatian serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas menertibkan permukiman tanpa izin guna mencegah masifnya alih fungsi lahan sawah produktif.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyoroti ulah pengembang nakal yang gencar membuka lahan permukiman ilegal di sejumlah kecamatan kawasan utara, seperti Sepatan, Pakuhaji, Rajeg, dan Mauk. Fenomena ini dinilai berpotensi merusak kelestarian kawasan hijau serta mengancam ketahanan pangan daerah.

“Kami mendorong Pemkab Tangerang untuk membentuk UPT Penindakan Tata Ruang khusus Wilayah Utara. Kehadiran UPT ini penting untuk menyetop dan menindak tegas maraknya perumahan kavling ilegal tanpa izin di Sepatan, Pakuhaji, Rajeg, dan Mauk,” tegas Muhamad Amud saat memberikan keterangan terkait pengawasan tata ruang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (21/7/2026).

Amud juga menambahkan bahwa izin perumahan tapak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menggerus kawasan hijau sudah sepatutnya dibatasi dan dialihkan ke konsep hunian vertikal.

Selain penertiban bangunan, DPRD mengingatkan pentingnya kepastian status hukum area pertanian. Pemkab Tangerang diminta segera merampungkan persoalan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akibat adanya ketidaksesuaian data lahan baku sawah antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Terdapat selisih surplus hingga 4.000 hektar antara data versi Kabupaten Tangerang sebesar 15.442 hektar dengan data versi Pemerintah Provinsi Banten sebesar 19.598 hektar.

“Pemkab Tangerang harus segera melakukan rekonsiliasi data lahan baku sawah lintas sektoral. Ini penting, sebab kalau datanya tidak klir, perlindungan lahan pertanian kita akan terus lemah,” lanjut Amud.

Di tempat terpisah, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik masukan dan dorongan dari pihak legislatif terkait pengawasan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian tersebut. Pihaknya memastikan penataan ruang dan perlindungan area persawahan akan menjadi fokus evaluasi eksekutif.

“Seluruh masukan dan saran terkait penataan tata ruang serta perlindungan sektor pertanian tentu menjadi acuan penting bagi Pemkab Tangerang. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan aturan tata ruang agar pembangunan daerah tidak mengorbankan lahan pertanian produktif,” ujar Moch. Maesyal Rasyid.

Melalui sinergi penertiban perumahan ilegal dan kepastian data Lahan Sawah Dilindungi ini, Pemkab Tangerang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pesatnya laju urbanisasi dengan perlindungan kawasan pertanian yang berkelanjutan.

(Der)