TANGERANGBERKABAR.CO.ID, Jakarta – Mantan Kepala Bareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik lemahnya pengawasan aparat Bantuan Polisi Pamong Praja (Bhabinkamtibmas) dan pengelola indekos terkait kasus penyekapan serta penganiayaan seorang wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Bandung.
Susno mempertanyakan kinerja petugas Bhabinkamtibmas di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang menjadi lokasi penyekapan. Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk memantau keamanan lingkungan, berinteraksi dengan warga, dan mendata penghuni wilayah binaannya. Tidak terdeteksinya kasus ini hingga bertahun-tahun dinilai sebagai indikasi kegagalan fungsi pengawasan di tingkat dasar.
“Tugas Bhabinkamtibmas itu keluyuran, ngobrol, memantau. Nah, ini berarti saya tidak tahu Bhabinkamtibmas-nya siapa ini,” kata Susno dikutip keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Ia mendesak adanya evaluasi dan penegakan standar operasional bagi petugas di lapangan. Petugas diwajibkan melakukan patroli dialogis secara rutin, memetakan pemilik bangunan indekos, mendata identitas penghuni, serta merespons kejanggalan di masyarakat. Kejanggalan tersebut meliputi penghuni yang selalu dikunci dari luar, terisolasi, atau pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan resmi.
Kasus penyekapan ini bermula pada tahun 2023 setelah korban berkenalan dengan tersangka, Taufik Hidayat, di sebuah konser musik di Kota Bandung. Sejak saat itu, korban putus kontak dengan keluarga dan berhenti dari pekerjaannya.
Keberadaan korban baru diketahui pada 9 Maret 2026 saat tersangka membawanya ke sebuah indekos di kawasan Cinunuk. Saat tiba di lokasi, korban dalam kondisi tidak berdaya. Tersangka mengaku sebagai suami korban namun tidak dapat menunjukkan buku nikah kepada pengelola indekos.
Selama tiga bulan di lokasi tersebut, korban selalu dikunci dari luar kamar. Upaya pengecekan oleh warga kerap terhambat karena tersangka bersikap arogan dan membawa senjata tajam jenis golok.
Korban akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Juni 2026. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Diagnosis medis menyatakan satu mata korban mengalami kebutaan permanen, sementara mata lainnya rusak parah.
Pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Saat ini, kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.
(Der)


Tinggalkan Balasan