TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berdiri di tengah pusaran konflik alih fungsi lahan sawah yang terjadi di Kecamatan Teluknaga. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa dua kubu massa dengan aspirasi bertolak belakang yang mendatangi Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (22/4/2026).

Kelompok massa yang menolak pengurukan lahan, dipimpin oleh Heri Hermawan, mendesak pemerintah daerah untuk tegas menjalankan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 (atau regulasi pusat terkait) tentang perlindungan lahan sawah. Heri menuding adanya “kerja siluman” dalam proses pengurukan lahan pertanian di empat desa: Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Babakan Asem, dan Kampung Besar.
“Tuntutan kami sederhana: lakukan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Jangan ada camat atau kepala desa yang sewenang-wenang memberi izin. Kalau lahan itu diuruk, rumah warga pasti banjir. Siapa yang mau tanggung jawab? Ini bukan dihuni binatang, catat itu, kalau perlu pakai garis bawah,” tegas Heri dengan nada tinggi.

Sebaliknya, kubu pendukung pembangunan yang diwakili oleh tokoh masyarakat Muhammad Fahmi Ardi, memandang alih fungsi lahan sebagai peluang ekonomi untuk menekan angka pengangguran.
“Kami ingin pembangunan tidak terhambat. Lahan yang ada itu tanah sawah tapi sudah tidak produktif. Dengan adanya pembangunan gudang, warga yang tidak punya pekerjaan bisa masuk kerja di situ. Yang penting perizinannya jelas, kenapa harus dihentikan?” ujar Fahmi dalam orasinya.
Menanggapi tensi tinggi antara kedua kubu, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pasca terbitnya Perpres 4/2026 pada Februari lalu.
“Kita sedang sinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah keluar, dan draf RTRW dengan Pemerintah Pusat. Batas akhirnya sampai 2027, jadi kami mohon semua pihak bersabar karena proses ini melibatkan kementerian lembaga,” ungkap Hendri.
Terkait kekhawatiran banjir yang disampaikan pihak kontra, Hendri berjanji akan melakukan verifikasi teknis secara langsung ke titik-titik pembangunan yang dipermasalahkan.
“Kami akan ke lapangan, ambil koordinat, dan cek izinnya. Jika sesuai RTRW—misalnya di peta sudah masuk zona permukiman meski kondisi fisiknya masih sawah—maka izin bisa diproses. Namun, jika melanggar, tentu ada sanksinya. Kita harus adil, jangan sampai investasi yang legal terganggu, tapi jangan juga ketahanan pangan dikorbankan,” jelasnya.
Hendri menegaskan bahwa Tangerang Utara tidak bisa diklaim sepenuhnya sebagai zona hijau. DTRB melakukan pemetaan secara detail (spot per spot) untuk menentukan mana lahan yang harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mana yang diperuntukkan bagi industri atau permukiman.
“Perubahan status zona itu hanya bisa dilakukan melalui revisi RTRW. Saat ini kami sedang dalam tahun evaluasi. Semua masukan, baik soal dampak banjir maupun kebutuhan lapangan kerja, akan menjadi pertimbangan dalam sinkronisasi aturan ini,” tutup Hendri.
Aksi massa tersebut berakhir dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP untuk mencegah bentrokan fisik antara kedua kubu yang sempat melakukan aksi show of force di lokasi yang sama.
(Der)


Tinggalkan Balasan