TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Praktik operasional tempat usaha One Two Six (126) Citra Raya dikuliti habis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026). Selain masalah perizinan yang masih “bolong”, pihak pengusaha dituding tidak kooperatif karena sempat menghalangi petugas saat melakukan monitoring lapangan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menyemprot keras gaya bisnis pengelola 126 yang dinilai hanya mengandalkan kekuatan branding tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia menyoroti pemasangan papan nama (plang) besar yang dianggap memprovokasi masyarakat di tengah legalitas yang belum tuntas.

“Bapak sudah pasang plang gede banget, itu memprovokasi sekali. Tapi pajaknya enggak bayar, ya harus bayar! Lingkungan belum selesai, ya selesaikan. Jangan cuma bisa branding, tapi kewajiban diabaikan,” tegas Bimo dengan nada tinggi dalam RDP.

Bimo juga mencium adanya indikasi “kamuflase” usaha, di mana banyak tempat hiburan di wilayah Tangerang menggunakan izin restoran sebagai kedok untuk menutupi aktivitas lain di lantai atas. “Masalah perizinan ini ada evaluasinya. Jangan coba-coba kalau kami telepon enggak diangkat, itu bentuk ketidakerjasama,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mempertegas bahwa status legalitas 126 saat ini masih jauh dari kata lengkap. Menurutnya, izin yang terbit saat ini barulah izin restoran yang didapatkan secara otomatis melalui sistem, namun belum mencakup rekomendasi teknis untuk jenis usaha lainnya.

“Selesai di dinas teknis mengeluarkan rekomendasi, baru masuk ke kita (DPMPTSP) dan wajib kami berikan. Kuncinya di dinas teknis,” jelas Hendar Herawan. Ia juga memberikan catatan krusial agar pengelola melakukan perubahan struktur bangunan sesuai standar, termasuk pemisahan pintu akses jika terdapat unit usaha yang berbeda di dalam satu lokasi ruko yang digabung.

Kritik paling tajam datang dari perwakilan UPT 2 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Rizal. Dalam laporannya, petugas mengaku kesulitan melakukan pengawasan fisik karena pihak pengelola tidak memberikan akses masuk ke dalam bangunan saat pemantauan pada 28 April lalu.

“Kami hanya diterima di depan saja, belum bisa mengecek ke dalam karena alasan belum ada arahan pimpinan 126. Padahal, ada 3 sampai 4 ruko yang digabung jadi satu. Perubahan bangunan ini wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin kesehatan dan keselamatan pengunjung,” ungkapnya.

Menanggapi “serangan” dari dewan dan dinas terkait, perwakilan pengusaha 126, RiKi, berdalih bahwa ketidakteraturan ini bukan kesengajaan, melainkan karena kendala komunikasi dan minimnya pemahaman mereka terhadap prosedur birokrasi.

“Bukan dipersulit dalam arti luas, tapi ini masalah komunikasi saja. Terkait persyaratan apa yang harus kami tempuh, itulah yang menjadi kesulitan. Mungkin juga pemahaman itu kekurangannya dari saya karena kurangnya pengetahuan. Dengan seperti ini kan saya belajar,” ujar RiKi membela diri.

RDP ditutup dengan pembacaan 6 poin rekomendasi keras dari DPRD yang ditujukan kepada Bupati Tangerang untuk segera dieksekusi oleh Satpol PP jika tidak ada perbaikan dalam waktu singkat:

  1. Keamanan & Kenyamanan: Wajib menghentikan kebisingan yang meresahkan warga sekitar.

  2. Komunikasi Stakeholder: Segera menyelesaikan konflik dengan Ponpes Macan Kikik dan tokoh masyarakat setempat.

  3. Legalitas Mutlak: Menuntaskan seluruh izin (bukan hanya izin restoran otomatis).

  4. Bersih dari Pungli: Bimo melarang keras adanya “cawe-cawe” oknum OPD yang mencoba membentengi pelanggaran.

  5. Kemaslahatan Lingkungan: Investasi harus menjadi solusi lapangan kerja, bukan beban sosial dan lingkungan.

  6. Kepatuhan Operasional: Mematuhi jam operasional resmi dan wajib menyelesaikan dokumen SLF.

“Jika terjadi pelanggaran berlanjut, terutama perizinan, maka Satpol PP sudah bisa mengambil langkah penegakan Perda. Konsekuensinya jelas jika Bapak tidak beresin semua itu,” pungkas Bimo menutup rapat pada pukul 16.21 WIB.

(Der/San)