TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, kembali digelar bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Rapat ini menghadirkan perwakilan warga, jajaran pemerintah daerah, BPN, serta instansi terkait guna mengupas sengkarut sengketa pertanahan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, yang memimpin jalannya RDP menyampaikan sikap dan rekomendasi tegas DPRD. Dalam keterangannya, Komisi I menekankan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap berjalan, namun sengketa pada sebagian kecil bidang tanah tidak boleh serta-merta menghambat pembayaran bagi bidang-bidang lain yang tidak sengketa.
“Komisi 1 menghormati proses hukum atas bidang tanah yang benar-benar masih dipersengketakan dan tidak mengambil alih kewenangan Badan Pertanahan Nasional maupun kewenangan pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah. Namun demikian, adanya sengketa atau klaim terhadap bidang tertentu tidak seharusnya secara otomatis menghambat penyelesaian bidang-bidang lain yang secara yuridis dan faktual tidak menjadi objek sengketa sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bimo.
Bimo menambahkan, dari total bidang tanah warga yang terdampak, hanya sebagian kecil yang berkaitan dengan klaim pihak luar. Oleh karena itu, Komisi I mendesak agar sisa 88 bidang lainnya yang tidak bersengketa segera diproses validasi dan pembayarannya oleh instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan warga, Tedi Ardianto, secara tegas menyuarakan keresahan warga dan mendesak agar BPN serta instansi berwenang tidak menyandera hak ganti rugi warga. Tedi mempertanyakan dasar hukum pihak luar yang secara sepihak mengklaim lahan warga melalui perkara atas nama Lim En Tong.
“Keseluruhan bidang yang terkena trase jalan tol itu 96 bidang. 96 bidang yang tergugat baru 8. Tapi BPN nge-judge sekaligus seluruh yang terkena jalan tol di Desa Cirarab dititipkan di konsinyasi. Alasannya? Nah, ini kita menuntut itu, minta tanggung jawab dari BPN,” tegas Tedi Ardianto dalam forum RDP.
Tedi juga menambahkan kritik tajam terkait tindakan BPN yang dinilai tidak adil bagi masyarakat pemilik lahan asli.
“Dari 96 bidang yang terkena dampak Tol Serbaraja, hanya 8 bidang yang disengketakan, lalu mengapa 88 bidang lainnya ikut disandera? Jangan sampai birokrasi pertanahan justru menciptakan ketakutan dan ruang bagi spekulan tanah,” ungkap Tedi. Ia mendesak agar legalitas pihak pengklaim diuji keabsahannya secara transparan dan pembayaran bagi warga segera direalisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertahanan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah tegas untuk membela daftar nominatif warga yang belum terbayarkan. Didik menyatakan pihaknya berani mengambil sikap dengan melaksanakan musyawarah langsung bersama warga.
“Kami memberanikan diri untuk mengambil sikap untuk pembelaan daftar nominatif yang belum pernah terbayarkan. Dalam hal ini adalah haknya Bapak Ibu sekalian. Sehingga di 4 April dan 20 Agustus 2026, kami beranikan diri musyawarah langsung sama beliau-beliau. Jadi yang ngeklaim, biar yang ngeklaim,” ujar Didik Purnomo.
Didik menjelaskan bahwa pihaknya berpegang pada dokumen dan penguasaan fisik warga yang sah serta mengacu pada regulasi untuk menempuh jalur cepat melalui pengadilan agar proses hukum dapat segera diputus dalam waktu maksimal 45 hari.
Sementara itu, Camat Legok, H. M. Yusuf Fachroji, menyampaikan dukungannya terhadap proyek strategis nasional, namun tetap menekankan pentingnya perlindungan hak-hak yuridis dan fisik masyarakat Desa Cirarab. Menurutnya, pihak kecamatan bersama pemerintah desa terus mengawal persoalan ini serta mencermati riwayat objek bidang tanah C265 yang kerap diklaim oleh berbagai pihak, termasuk atas nama Lim En Tong.
“Kami juga sudah mempelajari dan juga sudah membaca secara saksama terkait dengan bidangan C265 ini yang diklaim oleh beberapa pihak. Namun kami juga membaca bahwa di dalam putusan 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa di sana perpajakan menyatakan bahwa C tersebut sudah habis, tapi dalam jumlahnya tidak sesuai dengan seluas apa yang diklaim sekarang,” jelas H. M. Yusuf Fachroji. Ia berharap forum ini dapat memberikan jalan keluar yang berkeadilan bagi warga yang objek tanahnya tidak memiliki irisan sengketa.
Dari unsur pemerintah daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan pembebasan lahan proyek strategis nasional. Abdullah Rijal menyatakan bahwa penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
“Apabila ada permasalahan. memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” ungkap Abdullah Rijal, seraya memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal agar penyelesaian sengketa ini berjalan objektif demi melindungi hak masyarakat.
Diketahui RDP ini sempat diwarnai dengan kehadiran Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Sebelum RDP resmi dimulai, Bupati yang baru saja merampungkan rapat paripurna DPRD menyempatkan diri hadir untuk menyampaikan pesan penting guna memberikan penguatan moral kepada warga dan jajaran instansi yang hadir.
Di hadapan peserta rapat, Bupati Moch Maesyal Rasyid menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum, seperti sertifikat, SPPT PBB, maupun surat keterangan tanah dari desa dan kecamatan.
“Sepanjang misalkan kita sudah memiliki bukti-bukti kepemilikan, sepanjang kita sudah punya SPPT apalagi sertifikat, kepada masyarakat jangan khawatir gitu. Kami dengan BPN tadi sudah diskusi di ruang paripurna. Kita akan terus berupaya dengan BPN, dengan Dewan berada di masyarakat yang benar-benar mempunyai hak dengannya,” pesan Bupati Moch Maesyal Rasyid. (Der)


Tinggalkan Balasan