TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pada 1 Oktober 2026 mengungkap keresahan mendalam yang dirasakan oleh warga pemilik lahan terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) di Desa Cirarab, Kecamatan Legok. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, dengan menghadirkan perwakilan Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Pemakaman dan Permukiman, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
Bagi warga Desa Cirarab, proyek pembangunan tol ini menyisakan tanda tanya besar akibat lambannya proses pembayaran serta munculnya klaim mendadak secara sepihak. Dari total 96 bidang tanah milik warga yang terkena jalur proyek, secara mengejutkan baru ada 8 bidang yang diklaim oleh pihak luar yang mengatasnamakan ahli waris Lim En Tong ong. Keresahan warga semakin memuncak setelah mendapati adanya pemblokiran lahan secara mendadak yang tercatat sejak 18 September dan baru diketahui warga saat menerima undangan pada akhir September 2026. Warga merasa dirugikan karena pihak BPN berencana untuk langsung menitipkan dana ganti rugi seluruh bidang (konsinyasi) secara massal, meskipun sengketa klaim tersebut hanya melibatkan sebagian kecil bidang.
Persoalan ini turut disuarakan dengan tegas oleh aktivis yang mewakili aspirasi warga dalam forum tersebut, Tedi Ardianto, yang mendesak agar legalitas hukum dari pihak pengklaim segera diuji keabsahannya dan proses pembayaran bagi masyarakat dipercepat.
“Agar segera dipercepat terkait masalah pembayarannya dan legalitas hukum terkait masalah untuk si penggugat itu minta diperjelas karena legalitasnya belum kelihatan, belum tahu sah atau tidak,” ujar Tedi Ardianto saat menyampaikan tuntutan warga dalam forum RDP.
Tedi bersama warga juga mempertanyakan dasar dan alasan BPN yang hendak memberlakukan konsinyasi secara pukul rata terhadap seluruh bidang yang terdampak.
“Keseluruhan bidang yang terkena terasa jalan tol itu 96 bidang. 96 bidang yang tergugat baru 8. Tapi BPN menjas sekaligus seluruh yang terkena jalan tol di desa Ciarap dititipkan di konsernasi. Alasannya? Nah ini kita menuntut itu, minta tanggung jawab dari BPN,” tegasnya. Padahal, merujuk pada ketentuan pihak Kementerian PUPR yang turut hadir dalam rapat, proses pembayaran ganti rugi seharusnya sudah bisa direalisasikan dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Menanggapi sengkarut pembebasan lahan Tol Serbaraja ini, Tedi Ardianto kembali melontarkan kritik tajam terhadap langkah yang diambil oleh BPN, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan mencederai hak masyarakat.
“Langkah BPN yang langsung menjeneralisasi penitipan konsinyasi untuk seluruh bidang di Desa Ciarap ini sangat tidak masuk akal dan merugikan warga yang tidak bersengketa. Dari 96 bidang yang terkena dampak Tol Serbaraja, hanya 8 bidang yang disengketakan, lalu mengapa 88 bidang lainnya ikut disandera? Jangan sampai birokrasi pertanahan justru menciptakan ketakutan dan ruang bagi spekulan tanah,” ungkap Tedi Ardianto.
Ia mendesak agar BPN, Kementerian PUPR, dan instansi terkait bersikap transparan dalam menguji keabsahan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Lim En Tong.
“BPN dan Kementerian PUPR harus membuka seterang-terangnya dasar hukum dari pihak penggugat. Jika legalitasnya belum jelas dan sah secara hukum, jangan pernah korbankan hak-hak warga pemilik lahan asli. Kami mendesak agar pembayaran bagi warga yang ‘clean and clear’ segera dipercepat sesuai ketentuan 14 hari kerja tanpa ada alasan pemblokiran yang dibuat-buat,” pungkas Tedi Ardianto. (Der)


Tinggalkan Balasan