TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (10/9/2026). Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, massa buruh menyoroti tajam celah-celah regulasi terkait sistem magang dan Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT) atau kontrak yang dinilai kerap merugikan para pekerja.

Sorotan tajam mengenai kelemahan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan usulan DPR RI tersebut disampaikan oleh Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, usai menggelar audiensi bersama pimpinan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan. Menurutnya, praktik magang saat ini telah bergeser dari tujuan utamanya dan kerap disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk menerapkan praktik upah murah.

“Tuntutan kami, sistem magang itu dihapus dan hanya diperuntukkan bagi para siswa atau mahasiswa yang sedang berlatih kerja. Tidak seperti sekarang, yang pada praktiknya magang digunakan untuk praktik upah murah, upahnya di bawah upah minimum, masa kerjanya dibatasi dengan kontrak yang sangat singkat, dan setelah selesai mereka tetap tidak bisa mencari pekerjaan di tempat lain,” tegas Ahmad Supriyadi.

Selain persoalan magang, Ahmad juga menyoal sistem kerja kontrak yang dinilai menciptakan ketidakpastian status bagi para buruh. Ia mengusulkan agar hubungan kerja kontrak sebisa mungkin ditiadakan. Namun, jika kondisi industri memang mengharuskan adanya PKWT, pihaknya mendesak agar durasi kontrak dibatasi dengan sangat ketat, yakni maksimal satu tahun dengan batas perpanjangan hanya satu kali.

Tak hanya itu, Koalisi Buruh juga mendesak perubahan perhitungan pesangon dari satu kali menjadi dua kali lipat, serta penghapusan sistem outsourcing labor supply (penyediaan jasa tenaga kerja) dan menggantinya dengan pemborongan pekerjaan yang menjamin hak-hak buruh secara adil.

Aspirasi dan poin-poin kritis tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud. Pihak legislatif daerah merespons tuntutan buruh dengan menandatangani berita acara kesepakatan dan terbitnya rekomendasi resmi untuk diteruskan ke DPR RI.

“Kepada Bapak dan Ibu pimpinan anggota DPRD, perwakilan Disnaker, serta perwakilan buruh, terima kasih atas kehadiran dan diskusinya. Alhamdulillah semuanya sudah berjalan dengan baik, dan berita acaranya pun sudah dibuat serta ditandatangani bersama,” ujar Muhamad Amud.

Muhamad Amud menegaskan bahwa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang tersebut memuat poin-poin usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia agar dapat diakomodir dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang diinisiasi DPR RI di tingkat pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menilai poin-poin yang dikritisi buruh pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika penguatan perlindungan pekerja di daerah. Pihaknya menyatakan akan berpatokan pada regulasi resmi yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, yang diharapkan dapat terbit pada akhir Oktober mendatang. (Der)