TANGERANGBERKABAR.CO.ID, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan electric generating set di RSUD KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung, Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut membidik dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada 13 paket pengadaan alkes serta 1 paket electric generating set tahun anggaran 2026. Proyek-proyek tersebut disinyalir telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah yang juga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas.
“Pengondisian 14 paket proyek tahun 2026 ini disinyalir kuat karena adanya janji komitmen cashback dari hasil mark-up harga. Modusnya dengan memasukkan unsur rabat atau potongan harga dari penyedia kepada pengguna anggaran setelah transaksi selesai,” tegas Seno Aji didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, Selasa (8/9/2026).
Seno Aji menambahkan, indikasi pengaturan proyek ini mengarah pada enam perusahaan penyedia, yaitu:
1. PT Endo Indonesia
2. PT Bina Equipment Sejahtera
3. PT Aritek Karya Mandiri
4. PT Medivindo Sarana Medica
5. PT GE Operations Indonesia
6. PT Pana Indo Alkestama
Dugaan penyelewengan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi tim KAMPUD dari keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pernyataan Bupati Lampung Timur.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, membeberkan adanya indikasi penyelundupan paket kegiatan dan anggaran yang tumpang tindih dalam proses pemilihan penyedia melalui e-katalog.
“Pada pengadaan belanja alat kedokteran bedah oleh PT Endo Indonesia, paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan. Pengadaan ini berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocauther dua set yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama,” ungkap Agung.
Atas temuan tersebut, Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, berharap Polda Lampung dapat memproses laporan ini secara transparan, responsif, dan akuntabel demi kepastian hukum. Pihaknya juga berencana meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortastipikor Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Heru)


Tinggalkan Balasan