TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Tim investigasi lingkungan yang dipimpin aktivis senior, Aziz Patiwara, melakukan pantauan langsung ke lokasi dugaan pembuangan sampah liar (open dumping) skala besar di Kabupaten Tangerang. Temuan di lapangan sungguh mencengangkan dan mengerikan, memperkuat dugaan keterlibatan pengembang raksasa, Citra Raya, dalam praktik kotor yang merusak ekosistem lokal ini.

Saat tim menjejakkan kaki di lokasi tak resmi tersebut, pemandangan pertama yang menyambut adalah gunungan sampah yang menjulang tinggi, seolah tak berujung (seperti terlihat dalam pantauan visual lokasi). Ribuan ton limbah rumah tangga bercampur plastik, sisa material, dan limbah tak teridentifikasi menumpuk masif di lahan terbuka. Bau busuk yang menyengat langsung menusuk hidung, menandakan tumpukan ini sudah dibiarkan lama tanpa pengelolaan.

Yang mengejutkan, di tengah gunungan sampah tersebut, terlihat jelas sebuah alat berat (ekskavator) oranye sedang beroperasi aktif (sebagaimana terekam dalam pantauan di lokasi). Kehadiran alat berat ini mengindikasikan bahwa pembuangan sampah di lokasi ilegal ini dilakukan secara terorganisir dan terus-menerus, bukan sekadar pembuangan liar biasa. Alat berat tersebut tampak meratakan dan menata tumpukan sampah baru agar lahan tersebut bisa menampung lebih banyak lagi limbah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 20.22.20

Bergerak lebih dalam ke area penumpukan, tim investigasi menemukan bukti yang jauh lebih mengerikan: kiamat ekologi sedang berlangsung secara nyata. Di sela-sela tumpukan sampah yang berserakan, mengalir “aliran dosa” berupa genangan air lindi hitam pekat dan berbusa (seperti yang terlihat dalam pantauan close-up tanah lokasi). Cairan beracun ini mengalir bebas di atas tanah tanpa ada lapisan pelindung kedap air (liner), menciptakan kolam-kolam limbah berbahaya yang merembes langsung ke dalam tanah.

Genangan lindi yang hitam pekat dan berbusa ini adalah bom waktu lingkungan (sebagaimana terlihat jelas di lokasi). Tanpa adanya sistem drainase dan pengolahan lindi, racun-racun berbahaya dari sampah ini dipastikan akan mencemari air tanah warga di sekitarnya, mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem air. Pemandangan ini adalah bukti tak terbantahkan dari ketiadaan proteksi lingkungan yang wajib ada di setiap fasilitas pengelolaan sampah.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah kejahatan lingkungan yang sistematis dan terencana,” tegas Aziz Patiwara dengan nada berapi-api saat melihat langsung rembesan lindi di lokasi. “Fakta di lapangan bicara lebih keras dari sekadarbrosur pemasaran pengembang.”

Di balik kemegahan gerbang perumahan, fakta pahit justru terbentang di atas tanah yang becek oleh limbah. Praktik kotor ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan tamparan keras yang melumpuhkan wibawa hukum di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan, Aziz Patiwara, menegaskan bahwa apa yang ia saksikan adalah bentuk pelanggaran telanjang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 45 Tahun 2025. Sebagai pengembang kawasan komersial dan hunian skala raksasa, Citra Raya memikul mandat hukum yang kini diduga kuat telah dikhianati secara fatal.

Janji tentang lingkungan yang asri seolah rontok saat melihat kenyataan di lapangan. Kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya justru diganti dengan jalan pintas: membuang limbah secara liar ke lahan kosong hingga menggunung. Praktik open dumping yang diharamkan negara ini dipelihara tanpa rasa bersalah, melangkahi sistem resmi seperti TPS3R atau TPA. Lebih parah lagi, ketiadaan infrastruktur pelindung membuat racun lindi hitam pekat dibiarkan merayap bebas, meracuni tanah, dan mengancam napas air warga sekitar.

“Di lokasi ini, kita tidak melihat adanya perlindungan lingkungan. Yang kita lihat adalah pengabaian sistematis yang menabrak aturan negara,” tegas Aziz sembari menunjuk aliran air lindi yang berbusa.

Kini, bola panas bergulir ke meja Pemerintah Kabupaten Tangerang. Publik menanti dengan cemas: apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki nyali untuk menyeret “pengembang kakap” ini ke jalur hukum, atau justru memilih bungkam demi menjaga relasi korporasi. Berlandaskan pemandangan ngeri di lokasi—di mana ekskavator terlihat sibuk menata gunungan sampah ilegal—Aziz Patiwara menuntut langkah nyata yang tidak sekadar formalitas.

Ia mendesak DLH untuk segera melepaskan kenyamanan di balik meja dan melakukan investigasi terbuka langsung ke titik-titik pencemaran. Audit total terhadap seluruh manajemen sampah Citra Raya harus dilakukan tanpa pengecualian. Tak hanya itu, sanksi berat harus dijatuhkan tanpa pandang bulu, baik kepada korporasi maupun oknum di balik rantai pembuangan liar ini. Lokasi penumpukan yang kini menjadi bom waktu ekologi itu pun harus segera disegel rapat dan dibersihkan secara total.

“Pengembang sebesar Citra Raya seharusnya berdiri di barisan terdepan sebagai teladan lingkungan, bukan justru menjadi dalang di balik kerusakan alam kita,” pungkas Aziz dengan nada tajam. Ia memperingatkan agar Pemkab Tangerang tidak membiarkan Perbup 45/2025 hanya menjadi macan kertas—sebuah aturan yang hanya berani menerkam rakyat kecil, namun mendadak tumpul dan kehilangan taring saat berhadapan dengan pengusaha besar.

(Der)