TANGERANGBERKABAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didesak untuk tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat demi mengejar target investasi serta pertumbuhan ekonomi.
Desakan tersebut disuarakan oleh Aliansi Pemuda Berdampak merespons laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Tigaraksa.
Founder Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama, menilai rekomendasi DPRD yang meminta Pemkab menjaga keberlangsungan industri dan mencegah PHK harus diartikan secara luas, bukan sekadar memberikan kemudahan bagi investor.
“Industri yang sehat bukan hanya yang mampu menciptakan keuntungan dan lapangan kerja, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai semangat mempertahankan investasi justru membuat persoalan lingkungan ditempatkan sebagai isu sekunder,” tegas Gilang di Tigaraksa, Rabu (22/7/2026).
Gilang menyoroti masih maraknya pelanggaran lingkungan oleh oknum perusahaan yang terlepas dari pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini menjadi bukti adanya kelemahan sistematis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang harus segera dievaluasi.
Sebagai langkah konkret, pihak pemuda mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menjalankan empat tindakan tegas:
-
Mengaudit tata kelola limbah dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) seluruh perusahaan yang beroperasi.
-
Memperketat pemantauan di titik-titik rawan pencemaran air, udara, dan tanah oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
-
Membuka data indeks kepatuhan industri kepada masyarakat secara terbuka sesuai amanat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
-
Memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional bagi perusahaan terbukti melanggar, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan pidana.
Ia menambahkan, Pemkab Tangerang harus mampu berdiri secara seimbang sebagai fasilitator ekonomi sekaligus pelindung hak-hak masyarakat.
“Perusahaan harus tumbuh dan pekerja mendapat kepastian, tetapi lingkungan tetap harus terlindungi. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penjaga investasi, tetapi wajib menjadi penjaga kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Der)


Tinggalkan Balasan