TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Nasdem, H. Chris Indra Wijaya menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh aspirasi elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penertiban jam operasional truk tambang. Berada di lini depan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Chris menargetkan peningkatan status Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) wajib rampung dan disahkan pada tahun 2026 ini.

IMG 20260518 WA0005

Hal tersebut disampaikan Chris saat menyambut langsung kehadiran massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026). Meskipun jadwal aksi sempat bergeser dari pagi menjadi siang hari, Chris setia mendampingi dan menunggu kehadiran para mahasiswa untuk mendengar langsung tuntutan mereka.

Kehadiran Chris Indra Wijaya di tengah massa aksi disambut baik oleh HMTU. Kendati demikian, mahasiswa menegaskan bahwa kedatangan mereka ke gedung dewan adalah untuk memastikan komitmen yang pernah dibuat tidak menguap begitu saja menjadi dokumen administratif semata.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi HMTU, Boydwi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah nyata mahasiswa dalam mengawal janji-janji yang pernah diucapkan para pemangku kebijakan, termasuk komitmen politik yang sebelumnya diinisiasi oleh Chris Indra Wijaya pada forum musyawarah November 2024 lalu.

“Aksi ini adalah bentuk perlawanan moral atas lambannya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Ketika kesepakatan telah dibuat, tanda tangan telah dibubuhkan, dan janji politik telah disampaikan di hadapan publik, maka tidak ada lagi alasan untuk terus berlindung di balik narasi ‘proses’ tanpa realisasi yang nyata,” tegas Boydwi saat menyampaikan orasinya di atas mobil komando.

Boydwi menambahkan, HMTU sangat mengapresiasi inisiatif legislatif, namun mereka akan terus menagih komitmen tersebut hingga berbentuk regulasi yang konkret. “Kami mengingatkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dipertontonkan rapat, musyawarah, dan komitmen yang berulang, sementara di lapangan pelanggaran masih terus terjadi dan risiko keselamatan tetap menghantui warga setiap hari. Keselamatan masyarakat tidak bisa dinegosiasikan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” tambahnya dengan lantang.

Merespons tuntutan dan pengawalan ketat dari Boydwi selaku perwakilan mahasiswa tersebut, Chris Indra Wijaya mengungkapkan bahwa desakan masyarakat agar Pemkab memiliki regulasi yang lebih kuat telah direspon cepat oleh legislatif. Pihaknya bergerak taktis agar payung hukum ini bisa segera diimplementasikan di lapangan.

“Kita sudah berproses dari tahun lalu. Di tahun 2025, kita di Bapemperda sudah memutuskan bahwa peningkatan status Perbup 12 menjadi Perda ini masuk ke dalam program prioritas yang harus kita telurkan di tahun 2026. Progres hari ini, alhamdulillah Naskah Akademik (NA) sudah selesai dan draf Raperda-nya juga sudah siap,” ujar Chris di hadapan para mahasiswa.

Langkah cepat ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya melalui peran aktif Chris di Bapemperda, serius dalam menyikapi keresahan publik terkait dampak negatif operasional truk tanah yang selama ini mengancam keselamatan warga dan merusak infrastruktur di wilayah Tangerang Utara.

Sebagai legislator yang lahir dan besar di Kecamatan Kosambi, wilayah yang paling terdampak oleh lalu lalang kendaraan tambang, Chris mengaku memiliki tanggung jawab moral yang besar. Ia memahami betul kegelisahan HMTU dan menekankan bahwa aturan teknis yang ada di dalam Perbup saat ini memerlukan penguatan sanksi yang jauh lebih mengikat melalui jalur Perda.

“Perbup ini sifatnya teknis, makanya nanti sanksinya akan kita atur secara tegas di dalam Perda, disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chris memaparkan pandangan strategisnya mengenai akar persoalan ini. Menurutnya, Kabupaten Tangerang—terutama wilayah Utara—selama ini menjadi daerah perlintasan utama truk tambang yang berasal dari luar daerah, seperti wilayah Bogor. Oleh karena itu, Perda yang sedang digodok ini dirancang untuk memiliki taji yang kuat dalam menindak para pengusaha angkutan yang bandel.

Di akhir penyampaiannya, Chris kembali mengapresiasi gerakan kontrol sosial yang konsisten dilakukan oleh HMTU di bawah komando Boydwi. Ia memposisikan mahasiswa sebagai mitra strategis bagi DPRD untuk bersama-sama mengawal jalannya pembahasan draf Raperda ini ke depan agar benar-benar berpihak pada rakyat.

“Hari ini momentum yang sangat bersejarah. Tolong bantu kawal proses ini. Saya sebagai anggota Bapemperda dan sebagai putra daerah Tangerang Utara berkomitmen agar regulasi ini segera kita gol-kan. Targetnya wajib jadi tahun 2026,” pungkas Chris disambut seruan setuju dari massa mahasiswa.

Dengan rampungnya Naskah Akademik dan draf Raperda tersebut, langkah menuju disahkannya payung hukum baru bagi penataan truk tambang di Kabupaten Tangerang kini berada di jalur yang tepat (on track), menjanjikan kepastian hukum demi keselamatan dan ketertiban masyarakat luas.

(Der)