TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial IHP (16) asal Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi kini bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pelapor dan saksi korban guna melengkapi berkas perkara.
Kuasa hukum korban dari ARD Law Associates, Abdul Hafiz, S.H., C.Neg., mengonfirmasi bahwa agenda pemanggilan ulang tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penambahan pasal berlapis yang diajukan oleh tim hukum.
“Perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Saksi pelapor dan saksi korban kembali dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi BAP atas penambahan pasal berlapis yang kami ajukan demi memberatkan pelaku,” ujar Abdul Hafiz kepada awak media di Jakarta.
Kasus yang sempat viral di wilayah Banten ini bermula dari perkenalan korban dengan terduga pelaku, MI (alias Mad, 23), melalui media sosial Instagram pada November 2025 lalu. Setelah intens berkomunikasi selama lima bulan, pelaku merayu korban untuk bertemu di Jakarta pada 10 Mei 2026. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jakarta dan diduga dirudapaksa sebanyak lima kali dalam sehari sebelum akhirnya dipulangkan.
Ibu kandung korban, Apiah (37), melaporkan kejadian ini setelah mendapati tanda merah mencurigakan di leher anaknya. Alur pelaporan sempat berjalan panjang dari tingkat Polsek, Polres Serang, Polda Banten, hingga akhirnya resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta.
Meskipun perkara sudah naik sidik dan pelaku MI telah dimintai keterangan satu kali, hingga saat ini polisi belum menetapkan MI sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Hal ini memicu desakan kuat dari tim kuasa hukum, terlebih setelah muncul informasi bahwa MI diduga merupakan pelaku kambuhan yang pernah dua kali dilaporkan atas kasus pelecehan serupa namun selalu berakhir damai lewat mediasi.
“Kami meminta ketegasan dari penyidik untuk segera mengamankan pelaku. Kondisi psikis korban saat ini semakin memprihatinkan akibat trauma berat, sementara pelaku masih bebas berkeliaran,” tambah rekan tim kuasa hukum, Ahmad Zubaidi, S.H.
Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian telah menyetujui penerapan pasal berlapis. Pelaku MI dibidik dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kasus ini juga terus dipantau secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang turut menerjunkan tim untuk mengawasi kondisi kejiwaan korban.
(Der)


Tinggalkan Balasan