TANGERANGBERKABAR.CO.ID, JAKARTA – Modus kejahatan seksual melalui perkenalan di media sosial kembali memakan korban anak di bawah umur. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial IHP, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Jakarta setelah teperdaya oleh rayuan pria yang dikenalnya lewat Instagram.

Peristiwa memilukan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan oleh ibu korban ke jajaran kepolisian di wilayah hukum Banten sejak 12 Mei 2026.

Kuasa hukum korban dari ARD Law Associates, Abdul Hafiz, S.H., C.Neg., memaparkan bahwa kejadian ini bermula saat korban IHP berkenalan dengan terduga pelaku berinisial MI (alias Mad, 23) melalui platform Instagram pada 22 November 2025 lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel dan menjalin komunikasi intensif selama kurang lebih lima bulan.

“Pada 10 Mei 2026, setelah terus-menerus dirayu oleh pelaku yang bekerja di Jakarta, korban akhirnya terbujuk untuk bertemu langsung. Korban berangkat menumpang kereta api dari Stasiun Maja dan menemui pelaku di Stasiun Tanah Abang,” kata Abdul Hafiz kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2026).

Hafiz melanjutkan, setelah diajak makan, korban diiming-imingi akan dibawa jalan-jalan. Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah kamar hotel di wilayah Jakarta. Di tempat itulah korban diduga didekap, diperdaya, dan dirudapaksa oleh pelaku sebanyak lima kali dalam hari yang sama. Pada sore harinya, korban langsung dipulangkan ke wilayah Kopo, Serang.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Apiah (37), menaruh kecurigaan besar melihat adanya tanda memerah bekas kecupan di leher anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengakui semua perbuatan bejat pelaku.

Pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum menyayangkan lambatnya proses penahanan terhadap MI. Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun tim hukum, MI diduga merupakan predator kambuhan yang sebelumnya pernah dua kali dilaporkan atas kasus pelecehan seksual serupa, namun selalu berakhir damai lewat jalur mediasi.

“Kondisi psikis dan mental korban IHP saat ini semakin memprihatinkan akibat trauma berat yang dialaminya dan membutuhkan penanganan khusus. Kami menegaskan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke meja pengadilan agar ada efek jera,” tegas Hafiz.

Sementara itu, rekan tim kuasa hukum korban, Ahmad Zubaidi, S.H., mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah menyetujui penambahan pasal berlapis untuk memberatkan pelaku.

Atas perbuatannya, MI dibidik dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kasus ini telah viral dan memicu gelombang desakan keadilan dari masyarakat di Provinsi Banten, serta mendapatkan atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten Serang dan jajaran Polda Metro Jaya demi segera menangkap terduga pelaku sebelum melarikan diri.

(Der)