TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Aktivitas kafe remang-remang di Kampung Cilaban, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kian memicu keresahan warga setempat. Tempat hiburan malam tersebut disinyalir menjual berbagai jenis dan merek minuman keras (miras) secara bebas yang dinilai merusak norma lingkungan serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, aktivitas hiburan malam tersebut beroperasi hingga larut malam dengan pencahayaan minim, alunan musik kencang, serta diindikasikan menyediakan berbagai jenis miras bagi para pengunjung.

Keberadaan kafe remang-remang ini dikeluhkan warga sekitar karena selain mengganggu waktu istirahat, juga dikhawatirkan memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian hingga tindakan kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

“Aktivitas ini sudah sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Kami khawatir dampaknya makin buruk kalau terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi keluhan masyarakat yang kian meluas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tidak berdiam diri. Pihaknya mendesak agar ada penertiban langsung di lapangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam serta peredaran miras di wilayah ini. Penindakan harus nyata agar ada efek jera dan norma di masyarakat tetap terjaga,” tegas Ketua MUI Cisoka.

Masyarakat dan tokoh agama setempat kini menantikan langkah konkrit dari instansi berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), razia, hingga penyegelan lokasi demi mengembalikan kondusivitas wilayah Desa Bojongloa dan Kecamatan Cisoka secara keseluruhan.