TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Anggy Muda, seorang wartawan dari media lokal Jurnal Daily, menjadi korban intimidasi verbal setelah menerima telepon bernada ancaman dan makian dari seorang pria bernama Pipen, yang mengaku sebagai pemilik Goji Spa dan Massage.

Intimidasi tersebut diduga kuat berbuntut dari pemberitaan terkait aktivitas usaha spa tersebut di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan rekaman percakapan yang beredar luas, nada emosi sudah terdengar sejak awal sambungan telepon dimulai. Penelepon langsung mengonfrontasi korban dengan kalimat kasar dan tuduhan sepihak.

“Lu ngapain acak-acak Gading Serpong?” ujar Pipen dengan nada tinggi sembari melontarkan umpatan, Selasa (26/5/2026).

Mendengar tudingan tanpa dasar tersebut, Anggy mencoba tetap tenang. Ia berusaha mencairkan ketegangan telepon dan meminta penjelasan logis mengenai bagian berita mana yang dipermasalahkan. Namun, respons tenang itu justru dibalas dengan emosi yang makin beringas. Rentetan kata-kata kotor terus mengalir dari seberang telepon, hingga berujung pada tantangan duel satu lawan satu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan BSD. Demi memancing emosi sang jurnalis, pelaku bahkan sempat mengiming-imingi sejumlah uang jika Anggy berani datang meladeni tantangan fisiknya.

Menghadapi intimidasi verbal yang bertubi-tubi, Anggy memilih tidak terpancing. Dengan kepala dingin, ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, bukan seorang preman yang menyelesaikan masalah dengan otot. Ia pun mempertanyakan mengapa sebuah produk jurnalistik harus direspons dengan cara-cara premanisme dan penuh ancaman.

Insiden ini pun langsung memantik sorotan tajam dari publik dan komunitas pers. Tindakan intimidasi serta upaya membungkam wartawan ini dinilai sebagai preseden buruk yang nyata-nyata mencederai kemerdekaan pers di tanah air.

Padahal, hukum di Indonesia telah memagari kerja-kerja jurnalistik secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, negara menjamin penuh hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik tanpa boleh diintervensi oleh rasa takut. Siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers tersebut harus bersiap berhadapan dengan hukum, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

(Der)