TANGERANGBERKABAR.CO.ID, SERANG – Menanggapi kritik tajam dari aktivis mengenai perbedaan status hukum dalam penanganan kasus obat keras jenis Tramadol, Plt. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Limbong, memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil penyidik telah didasarkan pada koridor hukum yang berlaku, khususnya regulasi terbaru dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

AKBP Limbong menjelaskan bahwa kedudukan hukum antara pengedar dan pembeli untuk konsumsi pribadi memiliki perbedaan yang mendasar dalam undang-undang tersebut.

Terkait pembebasan salah satu pihak berinisial M yang dipersoalkan masyarakat, AKBP Limbong menyebutkan bahwa konstruksi hukum bagi pembeli obat keras yang digunakan untuk diri sendiri tidak memungkinkan untuk dilakukan pemidanaan.

“Pembeli obat keras jika untuk digunakan sendiri berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tidak bisa dipidana dan statusnya hanya sebagai saksi,” ujar AKBP Limbong, Sabtu (2/5?2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan “tebang pilih” yang dialamatkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Menurutnya, pemisahan status antara FR dan MTS yang tetap ditahan dengan M didasarkan pada peran masing-masing dalam peristiwa pidana tersebut.

Selain masalah status pidana, AKBP Limbong juga menyinggung soal mekanisme rehabilitasi bagi pengguna obat keras. Ia meluruskan pemahaman publik bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengajukan rehabilitasi bagi pengguna obat keras secara sepihak.

“Kalau polisi yang mengajukan untuk rehabilitasi pengguna obat keras belum ada aturannya. Kecuali pihak pengguna sendiri atau keluarganya yang mengajukan sendiri untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peran aktif keluarga sangat krusial dalam proses pemulihan penyalahguna. “Kalau keluarganya yang mengajukan, itu sah-sah saja,” tambah AKBP Limbong.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FR dan MTS terus berjalan sesuai prosedur karena keduanya diduga kuat terlibat dalam rantai peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Sementara itu, keterlibatan M dalam kasus ini diposisikan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap para pengedar.

Dengan klarifikasi ini, pihak Ditresnarkoba Polda Banten berharap masyarakat dapat memahami adanya perubahan regulasi dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang membedakan perlakuan hukum antara pengedar (suplai) dan pengguna akhir (konsumsi).