CIKANDE, TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Praktik curang diduga terjadi di tengah pengerjaan proyek strategis nasional. PT Aulia Berlian Konstruksi, kontraktor yang memenangkan tender jumbo senilai Rp37,6 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat “mencuri” jatah solar subsidi rakyat demi menekan biaya operasional dan mempertebal keuntungan pribadi.
Dugaan ini mencuat setelah Gabungan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (GMPKP) mengendus adanya penggunaan Bio Solar bersubsidi untuk alat berat di proyek Jalan Cikande-Rangkas Bitung-Cigelung (BPJN Banten PPK 1.1).
Perwakilan GMPKP, Endang Suherman, menyebut tindakan kontraktor tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara. Menurutnya, proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PU seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai aturan yang berlaku.
“Nilai proyeknya saja sudah Rp37 miliar lebih, itu uang rakyat. Sangat memuakkan jika kontraktor masih tega ‘menilep’ solar subsidi yang seharusnya untuk petani dan nelayan. Ini cara kotor untuk mendapatkan keuntungan ganda (double profit) dari selisih harga BBM industri dan subsidi,” tegas Endang saat memberikan keterangan pers, Senin (27/4/2026).
Kondisi ini semakin ironis mengingat saat ini masyarakat sedang dihimpit kelangkaan BBM, ditambah harga jenis non-subsidi yang terus melonjak tinggi di pasaran.
Bukannya berakhir di balik jeruji besi, kasus yang sempat ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande ini justru memunculkan isu baru yang tak kalah mengejutkan. Tersangka yang sempat diamankan kabarnya telah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya “mahar” senilai Rp70 juta sebagai tiket kebebasan bagi oknum kontraktor dan operator alat berat tersebut.
“Hukum seolah kehilangan taringnya di hadapan uang. Kami mendapat informasi ada ‘penyelesaian damai’ dengan angka 70 juta rupiah. Jika benar, maka Polsek Cikande telah membiarkan maling solar subsidi melenggang bebas hanya dengan membayar sekian persen dari keuntungan curang mereka,” tambah Saepudin Juhri dari LSM Mapan.
Atas temuan ini, GMPKP secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolsek Cikande dan meminta Kementerian PU untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut adanya audit investigatif terhadap penggunaan energi di seluruh proyek BPJN Banten.
“Kami mendesak Kementerian PU untuk bersikap tegas. Kontraktor yang main-main dengan BBM subsidi harus di-blacklist! Kami juga menantang Kapolsek Cikande untuk membuktikan integritasnya: jelaskan ke publik, kenapa tersangka dilepas? Ke mana aliran uang 70 juta itu?” tanya Endang retoris.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. GMPKP mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat Polda Banten hingga Propam jika Polsek Cikande tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan skandal ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak PT Aulia Berlian Konstruksi maupun Kapolsek Cikande belum memberikan jawaban resmi terkait tuduhan penggunaan solar subsidi ilegal maupun isu uang “tebusan” Rp70 juta tersebut.
(Der)


Tinggalkan Balasan