TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Diskusi Reboan Perdana yang diinisiasi oleh Media Center DPRD Kabupaten Tangerang menjadi panggung nyata perjuangan bagi nasib ribuan guru madrasah. Dalam diskusi yang digelar pada Rabu (20/5/2026) tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang bersama insan pers sepakat untuk mengawal peningkatan kesejahteraan dan fasilitas pendidikan madrasah agar bisa diintervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa Diskusi Reboan ini tidak boleh hanya menjadi ajang adu argumen atau sekadar bahan berita. Ia meminta forum ini menghasilkan rekomendasi konkret yang akan dibawa langsung ke pemerintah daerah demi diperjuangkan dalam postur APBD murni maupun perubahan.
Dalam forum tersebut, Muhamad Amud membeberkan hasil serap aspirasi dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Tangerang. Dari pertemuan itu, ia memetakan ada tiga masalah utama yang saat ini dihadapi oleh para guru madrasah.
Masalah pertama adalah kesejahteraan yang minim. Amud mengungkapkan fakta lapangan di mana masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor Rp60.000, dan paling besar sekitar Rp350.000 per bulan. Angka ini dinilai sudah sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga.
Persoalan kedua menyangkut status kepegawaian yang tidak jelas. Amud membandingkan kondisi mereka dengan guru-guru di bawah naungan Dinas Pendidikan yang sudah diakomodasi melalui seleksi P3K penuh maupun paruh waktu. Sementara itu, status guru madrasah hingga kini masih menggantung karena belum masuk dalam skema pengangkatan ASN atau P3K.
Terakhir, masalah ketiga adalah minimnya sarana dan prasarana sekolah. Berdasarkan laporan yang ia terima, kondisi ruang kelas di sejumlah madrasah masih memprihatinkan, bahkan ada yang belum memiliki meja dan kursi sehingga siswa terpaksa belajar secara lesehan.
Melihat kondisi tersebut, Amud menilai perlu ada kesetaraan perhatian dari pemerintah daerah. Sebab, guru madrasah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik warga Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat yang dididik ini sama-sama warga Kabupaten Tangerang, kewajibannya juga sama menuju Indonesia Emas 2045. Tapi mengapa nasibnya berbeda? Kita tidak bisa menuntut mereka mengajar dengan ikhlas lahir batin, sementara kebutuhan keluarganya sendiri belum tercukupi,” ujar Amud.
Amud menjelaskan, dari tiga klaster persoalan tersebut, pemerintah daerah harus realistis melihat batasan regulasi. Masalah status kepegawaian merupakan kebijakan nasional yang berada di bawah wewenang Kementerian Agama (Kemenag) Pusat, sehingga APBD tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.
Namun, untuk dua klaster lainnya—yakni kesejahteraan dan sarana prasarana—pemerintah daerah memiliki ruang penuh untuk melakukan intervensi anggaran.
“Kita pilah dan pilih mana yang bisa didahulukan. Untuk kesejahteraan dan perbaikan sarpras, APBD kita bisa masuk. Teknisnya tentu kita pelajari regulasinya dulu agar bantuan hibah atau insentif ini aman secara hukum dan tepat sasaran,” jelas Amud.
Selain itu, Diskusi Reboan juga menyoroti masalah evaluasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang, di mana banyak anak guru madrasah yang justru tidak lolos karena terbentur aturan sistem desil penerima manfaat. Hal ini akan menjadi salah satu poin yang didorong DPRD untuk dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Diskusi Reboan ini, Amud menantang Media Center DPRD Kabupaten Tangerang untuk merumuskan poin-poin usulan program. Dokumen hasil diskusi ini nantinya akan diserahkan bersama-sama ke eksekutif (pemerintah daerah) sebagai bentuk pengawalan bersama antara legislatif dan media.
“Kalau usulan dari Diskusi Reboan ini berhasil gol di APBD, ribuan guru madrasah akan terbantu. Ini akan menjadi pahala yang luar biasa dan keberhasilan nyata dari teman-teman media yang tidak hanya menginformasikan berita, tapi ikut mengubah nasib masyarakat,” tambahnya.
Menutup diskusi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Nur Rojab, mengingatkan adanya tantangan lain berupa krisis jumlah tenaga pendidik karena banyaknya guru yang pensiun setiap bulan.
Oleh karena itu, Komisi I terus mendesak percepatan status P3K paruh waktu dan tidak menutup kemungkinan untuk merancang regulasi daerah khusus (Perda/Perbup) terkait insentif tenaga pendidik di masa depan.
Melalui Diskusi Reboan ini, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang diharapkan konsisten menjadi jembatan dialog yang produktif antara kebijakan anggaran pemerintah dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di tingkat bawah.
(Der)


Tinggalkan Balasan