TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Jajaran Personel Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial UH (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Terduga pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat tersebut diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat ditangkap oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Cisoka, IPTU Aditya Surya Sakti, mengonfirmasi penanganan kasus dugaan tindak asusila tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel Piket Fungsi Polsek Cisoka yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Frans Asri bersama anggota Binmas dan Reskrim langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Terduga pelaku segera diamankan untuk mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh massa,” ujar IPTU Aditya Surya Sakti, Sabtu (19/9/2026).
Kapolsek menerangkan, dugaan aksi pencabulan ini terungkap setelah korban yang baru berusia 7 tahun mengadu kepada ibu kandungnya pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban menceritakan bahwa pada Jumat malam (18/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB, ia diajak masuk ke rumah kontrakan terduga pelaku dan mendapat perlakuan tidak senonoh,” terangnya.
Mendapat pengaduan tersebut, orang tua korban dibantu oleh warga sekitar langsung berupaya mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil ditemukan ketika sedang berjualan di sekitar pemukiman warga pada pukul 11.50 WIB.
“Terduga pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, serta sempat hampir menjadi korban amukan warga,” tambahnya.
Sebagai langkah penanganan awal, petugas membawa terduga pelaku ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Cisoka. Selain itu, petugas juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, pihak Polsek Cisoka telah mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi guna memproses hukum perkara ini lebih lanjut. (Der)


Tinggalkan Balasan